KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

Terlibat dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya, polisi tetapkan 2 tersangka baru.
Terlibat dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya, polisi tetapkan 2 tersangka baru. Source: Foto/Tangkap layar YouTube KPK RI

Hukum, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Penyidikan, Asep Guntur, mengumumkan penahanan dua tersangka terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Amarta Karya.

Kedua tersangka kasus korupsi tersebut adalah PSA dan AK, keduanya adalah pegawai di PT Amarta Karya.

Kasus korupsi di PT Amarta Karya ini berkaitan dengan proyek pengadaan subkontraktor fiktif yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.

Dalam konferensi persnya, Asep Guntur menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Baca Juga:
Dampak Kerusakan Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Cukup Signifikan, Pemerintah Siapkan Relokasi Rumah hingga Perbaikan Infrastruktur

"Akibat dari fakta hukum ini, kami melakukan pengembangan penyidikan serta mengumpulkan bukti dengan menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka," ujar Asep.

PSA dan AK diduga turut serta dalam aliran uang yang terkait dengan proyek tersebut.

Menurut Asep Guntur, kedua tersangka merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang memegang tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Mereka berdua berkolaborasi dengan Trisna Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Amarta Karya (Persero).

Baca Juga:
Ini Dia Keindahan Alami dengan Memahami Ketenangan dan Pesona Lembah Cilengkrang di Taman Nasional Gunung Ciremai

Dengan persetujuan dari Trisna Sutisna, PSA dan AK diduga mendirikan badan usaha berbentuk CV yang kemudian digunakan sebagai subkontraktor fiktif dari PT Amarta Karya (Persero).

Keterlibatan PSA dan AK dalam kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan ini serius karena menunjukkan adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip integritas dalam dunia bisnis.

Pihak KPK juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, di mana pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kejadian terkait kasus korupsi ini.

Baca Juga:
Menaklukkan Puncak Tertinggi Sumatera Utara dengan Petualangan Seru di Gunung Sibuatan dengan Pemandangan Alam yang Memukau

Penanganan kasus korupsi menjadi fokus utama KPK untuk memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara.

Langkah yang diambil KPK dalam menahan kedua tersangka ini juga sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Diduga Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah Tbk, Istri Harvey Moeis Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

KPK menghadirkan 4 saksi dari Kementerian Pertanian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Tak Hanya Kantor Setjen DPR RI, Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Dinas Anggota Juga Dilakukan KPK di 4 Lokasi Berbeda

Terkait dugaan korupsi rumah dinas anggota, KPK lakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda. Tak hanya kantor Setjen DPR RI.

KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI Usai Terendus Adanya Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota, Kerugian Negera Ditaksir Capai Puluhan Miliar

KPK bawa 3 koper usai menggeledah kantor Setjen DRI RI terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota.

Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Terus Bertambah, Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru, 3 Diantaranya Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah sebanyak 5 orang, 3 diantaranya langsung ditahan.

Berita Terkini

wave

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.


See All
; ;