Hukum, gemasulawesi - Tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus bertambah.
Sebanyak lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari kelima tersangka baru kasus korupsi PT Timah Tbk tersebut, tiga di antaranya langsung ditahan oleh pihak berwajib.
Sedangkan, dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka baru kasus korupsi PT Timah Tbk ini diantaranya :
1. HL, yang merupakan beneficiary owner PT TIN.
2. FL, yang bertugas dalam bidang pemasaran.
3. SW, yang menjabat sebagai kepala dinas ESDM Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga Maret 2019.
4. BN, yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019.
5. AS, yang juga menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Pengumuman penetapan lima tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejagung pada Jumat malam (26/4/2024).
Menurut Kuntadi, tim penyidik Kejagung telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi, berinisial HL, tidak dapat hadir karena kondisi sakit.
"Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti. Oleh karena itu, hari ini kami menetapkan lima orang tersangka," ungkapnya.
Dengan adanya penambahan lima tersangka baru, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 21 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus yang sama, yang mencakup dugaan korupsi dalam tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Kasus ini juga melibatkan beberapa nama terkemuka dalam dunia bisnis.
Crazy rich Helena Lim, selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya dalam kasus ini. 16 tersangka tersebut antara lain:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT) - Tersangka Pokok Perkara
2. Suwito Gunawan (SG) - Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG) - Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) - Beneficial owner CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) - Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) - Mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) - Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) - Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) - General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) - Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) - Mantan Direktur Utama PT Timah
13. Emil Ermindra (EE) - Direktur Keuangan PT Timah
14. Alwin Akbar (ALW) - Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) - Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) - Perpanjangan Tangan PT RBT
Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung terus melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dengan adanya penetapan tersangka baru dan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan.(*/Shofia)