Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang dari Kementerian Pertanian untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ali Fikri, dalam sidang hari ini, 6 Mei 2024, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra.

Sementara itu, 3 saksi lainnya dari Kementerian Pertanian, disebutkan Ali Fikri, adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Ignatius Agus Hendarto, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Rezki Yudistira Saleh dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Aris Andrianto.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Terus Bertambah, Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru, 3 Diantaranya Langsung Ditahan

Diketahui jika Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan juga gratifikasi dengan total 44,6 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk rentang waktu 2020-2023.

Masmudi, yang merupakan JPU KPK, menyampaikan pemerasan dilakukan bersamadengan Kasdi Subagyono yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Ali juga menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Dewo Nugroho, Satu dari 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Depok Dinyatakan Bebas Setelah Tes Urine Negatif

“Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya sejumlah pernyataan dari beberapa saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan gratifikasi dan pemerasan,” katanya.

Dia menerangkan sangat dimungkinkan untuk menjadi TPPU jika terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan.

Ali juga menuturkan jika keluarga Syahrul Yasin Limpo juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Baca Juga:
Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

“Dalam TPPU, uang hasil kejahatan yang dilakukan biasanya akan diubah menjadi harga yang memiliki nilai ekonomis, seperti misalnya rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui jika rumah yang dimaksud diperoleh dari hasil kejahatan.

Ali Fikri menerangkan untuk mengetahui harta itu didapatkan dari hasil kejahatan atau tidak, hal tersebut dapat diukur melalui profil pejabat, yang salah satunya dilihat dari besaran gaji yang diterimanya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Ungkap praktik TPPO mahasiswa berkedok ferienjob di Jerman, Polda Sulsel lakukan penyelidikan mendalam khususnya di 7 kampus ini.

TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

Warek Prof Muhammad Amri bantah keterlibatan UIN Alauddin Makassar dalam program ferienjob ke Jerman.

Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Pengadilan Negeri Jepara jatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Daniel Tangkilisan usai protes soal pencemaran limbah.

Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu, 530 Gram Barang Bukti Diamankan

Ada dua tersangka yang diamankan Polrestabes Makassar beserta barang bukti 530 gram narkoba jenis sabu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;