Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Source: Foto/X/@sonoramedan

 

Jepara, gemasulawesi - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang Aktivis Lingkungan Karimunjawa, telah menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Kasus ini bermula dari aksi protes Daniel terhadap pencemaran limbah di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Protes Daniel tentu bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh maraknya tambak udang intensif ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu pariwisata yang menjadi sumber penghasilan utama masyarakat setempat.

Daniel mengunggah komentar kritis terhadap kondisi lingkungan Karimunjawa, menyoroti dampak negatif dari tambak udang ilegal terhadap laut dan kehidupan ekosistemnya.

Baca Juga:
Dinamika Dukungan Publik terhadap Pasangan Calon Pilkada Surabaya 2024: Peran Signifikan Tri Rismaharini

Namun, komentar tersebut menimbulkan kontroversi dan kecaman dari sejumlah pihak, termasuk dari pihak yang terlibat dalam usaha tambak udang ilegal.

Seorang warga yang dekat dengan industri tambak udang intensif ilegal melaporkan Daniel ke pihak berwajib dengan tuduhan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu.

Yang aman hal ini juga diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses hukum dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jepara, dengan hakim ketua Parlin Mangantas Bona bersama hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

Baca Juga:
Lonjakan Kendaraan ke Arah Timur, Korlantas Polri Perpanjang One Way KM 72 ke KM 414 di Tol Cipali

Majelis hakim memutuskan bahwa Daniel bersalah atas tuduhan yang dikenakan padanya dan melanggar beberapa pasal, termasuk UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana.

Vonis yang dijatuhkan termasuk pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Reaksi terhadap vonis ini pun bervariasi. Penasihat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, mengutuk keras putusan tersebut.

Sementara Daniel sendiri menyatakan bahwa masih ada yang harus "dibongkar."

Baca Juga:
Masih Ada Peningkatan Kendaraan, One Way dari Ruas Tol Cipali KM 72 Menuju Kilometer 414 GT Kalikangkung Diperpanjang hingga Senin

Setelah vonis dijatuhkan, Daniel langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan yang dianggapnya sesuai.

Dalam putusan tersebut, hakim menggarisbawahi penggunaan frasa “masyarakat otak udang” untuk membuktikan ujaran kebencian.

Padahal, frasa tersebut tidak merujuk pada masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, atau agama, melainkan lebih kepada kritik terhadap praktik tambak udang ilegal secara umum.

Hal ini memunculkan perdebatan tentang batasan-batasan dalam menyuarakan pendapat serta perlindungan terhadap hak-hak aktivis lingkungan dalam konteks kebebasan berekspresi. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Sidang Vonis Kasus Pungli, Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk 12 Orang Pegawai

Dewan Pengawas KPK dikabarkan menjatuhkan sanksi berat untuk 12 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Masuki Babak Akhir, Dewas KPK Selenggarakan Sidang Vonis Pelanggaran Etik Terkait Kasus Pungli Hari Ini

Dewan Pengawas KPK dilaporkan menyelenggarakan sidang vonis pelanggaran etik kasus pungli para pegawai KPK hari ini.

Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusannya hari ini, majelis hakim menyebutkan masa kerja selama 30 tahun Rafael Alun menjadi hal yang meringankan vonis.

Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

KPK menyebutkan mereka optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah untuk Rafael Alun dalam sidang putusan hari ini.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;