Dugaan Salah Tangkap DPO Semakin Kuat, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina

Hotman Paris mengungkap bahwa 5 terpidana kasus pembunuhan Vina menyebut Pegi bukan pelaku utama.
Hotman Paris mengungkap bahwa 5 terpidana kasus pembunuhan Vina menyebut Pegi bukan pelaku utama. Source: Foto/Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi

Hukum, gemasulawesi - Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan sebuah informasi menarik terkait dengan kasus pembunuhan yang menghebohkan, yang melibatkan Vina dan Eky.

Menurut Hotman Paris, lima dari enam terpidana kasus tersebut telah menyatakan bahwa Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, bukan bagian dari pelaku dalam kasus tersebut.

Hotman Paris menyebut hal ini berdasarkan pengakuan kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.

Polda Jawa Barat, yang merupakan lembaga kepolisian yang menangani kasus ini, menangkap Pegi setelah dia menjadi buron selama delapan tahun.

Baca Juga:
Hanya 49 Detik, Nasabah Bank BRI di Makassar Ini Mengaku Kehilangan Uang Rp400 Juta, Bank BRI Beberkan 3 Fakta Mengejutkan

Penangkapan ini terjadi saat Pegi sedang pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei lalu.

Pihak kepolisian yakin bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut, sehingga tidak lama setelah penangkapannya, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Hotman Paris turut menyampaikan bahwa keluarga Vina, korban dalam kasus ini, meminta agar kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Mereka mengungkapkan keberatan terhadap keputusan polisi yang menetapkan Pegi sebagai pelaku sebelum ada bukti yang cukup kuat.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Pemuda di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Ini Rusak Mesin ATM Gegara Tak Bisa Mengambil Uang, Begini Kronologinya

Dalam konteks hukum, Pegi dijerat dengan pasal-pasal berat yang dapat mengancam dengan hukuman mati.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini.

Setelah penangkapan Pegi, Polda Jabar juga menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan ini.

Dua nama tersebut adalah Andi dan Dani. Keputusan ini mengejutkan pihak keluarga Vina, yang kemudian meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO tersebut.

Baca Juga:
PAN Usulkan Zita Anjani Maju Sebagai Cawagub Jakarta, PKS Tegaskan Masih Belum Menetapkan Sosok yang Akan Diusung

"Kami keluarga sangat kaget mendengarnya, kami meminta agar kepolisian menelusuri lagi kasus ini dengan lebih detail. Mengapa dua nama tiba-tiba hilang dari DPO dan hanya satu tersisa? Ini menjadi keberatan besar bagi kami," ujar kakak Vina, Marliana, dalam sebuah pernyataan kepada media.

Hotman Paris juga mengutarakan pertanyaan terkait keberadaan motor Pegi dalam kasus ini.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pertanyaan dan kebingungan terkait kasus ini yang perlu diungkapkan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam sistem peradilan dan investigasi hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Sebut untuk Menghancurkan Kemampuan Hamas, Penjajah Israel Ungkap Perang di Gaza Kemungkinan Akan Berlangsung hingga Akhir Tahun

Masih ada banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan bukti yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum menetapkan kesimpulan final terkait siapa pelaku sebenarnya dalam kasus ini.

Perjalanan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus berlanjut, dan masyarakat tentu berharap agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dugaan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dan Bukan Otak Pembunuhan Vina Beredar Luas, Polda Jabar Tegaskan 3 Hal Ini Sebagai Bukti

Polda Jawa Barat yakini Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina di Cirebon, beberkan 3 bukti ini yang menjadi alasannya.

Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya akan ajukan praperadilan.

Usai 5 Jam Diperiksa Polisi, Linda Mengaku Tidak Kenal dengan 8 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina, Termasuk Pegi Setiawan

Polres Cirebon Kota memeriksa Linda yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina. Ini beberapa hal yang disampaikan.

Kenakan Hoodie Coklat dan Masker Hitam, Adik Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan di Polres Cirebon Kota Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Lusiana, adik Pegi Setiawan diperiksa polisi selama 4 jam lebih terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yakin jika sang kakak tak bersalah

Ditemui Dedy Mulyadi, Ayah Pegi Ungkap Sosok Sang Anak yang Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina, Yakin Anaknya Tak Bersalah

Ayah Pegi yakin sang anak tidak bersalah dan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Ungkap bukti ini saat ditemui Dedy Mulyadi.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;