Makassar, gemasulawesi - Sebuah kasus yang menghebohkan terkait Sigit Prasetya, seorang nasabah Bank BRI di Makassar menjadi viral di media sosial.
Sigit Prasetya mengalami kejadian yang sangat merugikan, yang berawal dari penyetoran uang di BRI sebesar 400 juta rupiah di tahun 2018.
Kisah tragis Sigit bermula ketika ia didatangi oleh seorang pegawai Bank BRI yang mengajaknya untuk mengikuti program Simpedes dengan hadiah langsung.
Tanpa curiga, Sigit menyetor uangnya ke bank, mengikuti semua prosedur yang ada, dan mendapatkan tanda bukti yang seharusnya memastikan keamanan dana tersebut.
Namun, kejanggalan mulai terasa saat Sigit ingin mencairkan dana tersebut untuk keperluan usaha, namun dana tersebut tidak ada.
Sigit melakukan konfirmasi ke pihak bank, namun jawaban yang diterimanya tidak memuaskan. Bahkan, setelah melakukan pengecekan rekening koran,
Sigit menemukan bahwa dalam waktu singkat, hanya 49 detik, uangnya seolah-olah "menghilang" dalam hitungan detik yang tidak masuk akal.
Sigit pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi pada tahun 2020.
Namun, perjalanan hukum Sigit tidak semulus yang diharapkan. Meskipun telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri, proses hukum masih berjalan lambat dan tidak ada kepastian yang didapatkan hingga saat ini.
"Saya sangat kecewa dengan kejadian ini dan merasa dirugikan secara finansial. Saya berharap pihak Bank BRI dapat bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi nasabah yang mengalami hal serupa seperti saya. Ini bukan hanya masalah uang, tetapi juga masalah integritas dan kepercayaan dalam sistem perbankan yang harus dijaga dengan baik," ungkap Sigit.
Setelah kasus ini viral di media sosial, Bank BRI pun akhirnya buka suara.
Bank BRI memberikan respons terhadap video viral di media sosial, khususnya di TikTok dan WhatsApp, yang mengenai kasus raibnya uang sejumlah Rp400 juta dari nasabah bernama Sigit Presetya.
Menurut BRI, informasi yang tersebar perlu diluruskan sesuai dengan fakta yang ada.
Pemimpin Cabang BRI Makassar Panakkukang, Ronald Roho, menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya tidak raib.
Melainkan, Sigit Prasetya tergiur dengan investasi tidak resmi (bodong) yang ditawarkan oleh teman dekatnya, Zul Ilman Amir, yang merupakan eks pekerja BRI.
Berdasarkan penelusuran BRI, ada tiga fakta penting terkait kasus ini:
1. Uang Ditarik Kembali Oleh Nasabah
Sigit Prasetya menyetorkan dana senilai Rp400 juta ke BRI pada 29 Agustus 2018.
Namun, hanya 49 detik setelahnya, Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Penarikan ini dilakukan karena Sigit memutuskan untuk membatalkan penyetoran dan menarik uangnya.
Transaksi ini didukung oleh bukti transaksi yang lengkap dan sah, serta ditandatangani oleh Sigit sendiri.
Baca Juga:
Akan Lakukan Sejumlah Jadwal, Presiden Jokowi Dikabarkan Bertolak ke Sumatera Selatan Hari Ini
2. Mempercayakan Uang karena Kedekatan Personal
Uang yang ditarik dari BRI kemudian diserahkan secara langsung oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir, teman dekatnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan hubungan personal yang erat antara keduanya sejak kecil.
Ilman mengakui bahwa dana tersebut diberikan oleh Sigit untuk diinvestasikan dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Dijadikan Hutang Piutang Personal
Dana yang diterima oleh Ilman kemudian dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin, teman dari Ilman dan Sigit.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris pada 19 April 2019.
Ronald Roho menegaskan bahwa tanggung jawab atas uang tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
Bank BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dana mereka di lembaga/institusi resmi demi keamanan dan kepastian transaksi keuangan.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan dananya, serta pentingnya memilih lembaga keuangan resmi dan terpercaya untuk melakukan transaksi keuangan. (*/Shofia)