Hukum, gemasulawesi - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong telah menjadi sorotan publik yang mendalam.
Salah satu aspek yang mencolok dalam perkembangan kasus pembunuhan Vina ini adalah jumlah pengacara yang kini bersedia membela Pegi, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Muhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Pegi, jumlah pengacara yang siap membela Pegi terus bertambah.
Saat ini, sudah ada sekitar 64 pengacara yang berasal dari berbagai daerah yang bersedia melibatkan diri dalam kasus ini.
Alasan di balik antusiasme ini tidak hanya berkisar pada keprofesionalan para pengacara, tetapi juga pada pandangan mereka terhadap kasus ini.
Mereka merasa prihatin dengan nasib Pegi, seorang kuli bangunan yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan.
Dengan bertambahnya jumlah pengacara, surat kuasa yang ada akan mengalami perubahan sesuai dengan penambahan kuasa hukum yang signifikan.
Ini menunjukkan komitmen para pengacara untuk memberikan representasi yang kuat bagi Pegi dalam proses hukum yang akan dihadapinya.
Muhtar juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar.
Namun, proses ini masih menunggu disposisi dari pimpinan Polda Jabar sebelum dapat melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi Setiawan, Vina, dan Rizky telah menjadi fokus perhatian yang luas, terutama setelah munculnya film yang mengangkat kasus ini.
Respons dari Presiden Jokowi untuk mengawasi dan membuka kasus ini secara transparan menegaskan urgensi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di Kota Bandung pada tanggal 21 Mei 2024 malam.
Pegi Setiawan telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus tersebut terjadi delapan tahun lalu.
Namun, upaya untuk menangkapnya akhirnya membuahkan hasil setelah penyidik Polda Jabar melakukan operasi yang intensif.
Kombes Pol. Surawan, Direktur Rederse Kriminal Umum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan Pegi alias Perong berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak tersangka. (*/Shofia)