Jadi Saksi Mahkota Kasus Dugaan Korupsi Lingkungan Kementan, SYL Tegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahan untuk Penuhi Keinginannya

Ket. Foto: SYL Menegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahannya untuk Memenuhi Keinginannya
Ket. Foto: SYL Menegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahannya untuk Memenuhi Keinginannya Source: (Foto/ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hukum, gemasulawesi – Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Hal tersebut dikatakan SYL saat menjadi saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang diadakan hari ini, tanggal 24 Juni 2024.

SYL menegaskan dirinya tidak pernah mengancam atau memaksa para bawahannya untuk memenuhi keinginannya.

Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor

SYL juga menyatakan dia tidak pernah memerintahkan Kasdi Subagyono, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode tahun 2021 hingga 2023, untuk meminta uang kepada para pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan juga keluarganya.

Menurutnya, Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I dikarenakan merupakan pegawai yang akademis dan juga profesional.

Dikutip dari Antara, dia menerangkan Kasdi merupakan orang yang sangat patuh pada aturan.

Baca Juga:
Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Penggelapan Mobil Milik Burhanis yang Tewas di Pati, Polres Metro Jakarta Timur Periksa 4 Saksi

“Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang,” ujarnya.

Dia menambahkan sehingga dirinya tidak yakin jika itu terjadi.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024, SYL menolak kesaksian dari Kasdi Subagyono yang mengaku pernah mendapatkan perintah dari SYL untuk meminta pengumpulan uang.

Baca Juga:
Mengejutkan! Belasan Polisi di Medan Diduga Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus COD, Ini Daftar 15 Anggota yang Kini Jadi Buronan

“Tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan tentang pengumpulan uang dengan Kasdi Subagyono atau dengan Muhammad Hatta, yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” tuturnya.

SYL juga menyampaikan tidak pernah ada pegawai yang dipecat olehnya selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati hingga menteri.

SYL mengungkapkan dia biasa mempekerjakan orang hingga akhir dan pensiun.

Baca Juga:
Terus Bertambah! Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Pati, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta juga membantah adanya pembayaran pengacara SYL pada tahap penyelidikan yang sebesar 800 juta rupiah berasal dari patungan para pegawai Kementerian Pertanian.

Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menerangkan jika pembayaran penasihat hukum dengan jumlah yang fantastis tersebut dikarenakan tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan Kasdi Subagyono saat penyelidikan KPK. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dengan Pengalamannya, Mantan Penyidik Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku

Area pencarian Harun Masiku diyakini oleh mantan penyidik KPK telah dipersempit oleh Kasatgas Penyidikan KPK.

Bertambah! Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Peran Pelaku Saat Pengeroyokan

Terus bertambah, kini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati hingga meninggal.

Terkait Fredi Pratama, Polri Sebut Tim Masih Berada di Thailand untuk Melakukan Pemantauan Langsung dengan Kepolisian Setempat

Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan tim Polri masih berada di Thailand untuk memantau langsung Fredi Pratama.

Bakar Suaminya Hidup-Hidup Hingga Meninggal, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar suaminya hingga meninggal, begini kata Polda Jatim.

Melalui Tugas serta Wewenangnya, Menkumham Sebut Notaris Memiliki Kemampuan Mengidentifikasi Aktivitas Mencurigakan dan Melaporkannya

Menteri Hukum dan HAM menyampaikan notaris memiliki kemampuan melakukan identifikasi aktivitas yang mencurigakan dan melaporkannya.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;