Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka Terkait Viralnya Kasus Puluhan Warga Mabuk Kecubung di Kalimantan Selatan, Ini Peran Para Pelaku

Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan 4 tersangka terkait kasus mabuk kecubung oplosan puluhan warga di Kalsel.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan 4 tersangka terkait kasus mabuk kecubung oplosan puluhan warga di Kalsel. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Hukum, gemasulawesi - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus viralnya puluhan warga yang diduga mengalami keracunan akibat konsumsi kecubung. 

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan setelah beberapa korban dilaporkan mengalami kondisi kritis, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam upaya penegakan hukum, empat tersangka telah ditetapkan terkait dengan peredaran obat-obatan berbahaya ini. 

Salah satu tersangka, berinisial M (47 tahun), diduga sebagai pengedar utama yang menyebarkan obat putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi oleh korban.

Baca Juga:
Ganggu Penumpang Lain, Aksi Rombongan Emak-emak Berisik Saat Bernyanyi Bersama di Gerbong Kereta Api Ekonomi Ini Viral di Media Sosial

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah melakukan langkah-langkah konkret sebagai respons terhadap kasus ini.

Diantaranya seperti pendataan korban hingga kerja sama dengan sejumlah pihak terkait.

Tim Resnarkoba melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu. 

Hasilnya, terdapat 47 orang yang mengalami gejala keracunan yang diduga akibat konsumsi kecubung, dengan 2 korban yang meninggal dunia. Data ini menjadi dasar untuk pengambilan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:
Menelusuri Keindahan dan Misteri Goa Sigolo Golo, Intiplah Wisata Alam Memukau di Jombang yang Menawan!

Selain itu, Polda Kalsel juga melakukan koordinasi erat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Tujuan koordinasi ini adalah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kecubung dan melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya guna menganalisis kandungan dari pohon kecubung.

Tersangka utama, M, telah ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir obat yang diduga berbahaya. 

Barang bukti tersebut saat ini sedang dalam proses uji laboratorium forensik untuk menentukan komposisi dan kandungannya secara tepat.

Baca Juga:
2 Remaja Tenggelam di Air Terjun Jami Sulawesi Selatan Ditemukan Tewas di Kedalaman 5 Meter, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Korban Tiba

Lebih lanjut polisi juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat kepada korban, dengan total barang bukti sebanyak 609 butir obat. 

Para tersangka ini diakui telah menjual obat-obatan berbahaya dengan harga yang tinggi, yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 435 jo 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat.

Baca Juga:
Sebanyak 307 Unit, Disperkim Tabalong Laksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Sehingga, total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah 4 orang, yakni meliputi 3 penjual dan 1 pengedar utama.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi obat-obatan. 

Ia mengingatkan agar tidak menggunakan obat-obatan tanpa merk atau produk dari pohon kecubung tanpa pengetahuan yang cukup tentang kandungannya. 

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kepanikan di masyarakat.

Baca Juga:
Dilakukan Kembali, Pemukim Penjajah Israel Dilaporkan Menyerang Komunitas Arab di Barat Laut Jericho

Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Kalsel merupakan upaya serius untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus keracunan yang disebabkan oleh obat-obatan berbahaya. 

Penerapan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tanggapi Viralnya Kasus Puluhan Warga yang Masuk Rumah Sakit Jiwa Akibat Mabuk Kecubung, Polda Kalimantan Selatan Lakukan Investigasi

Polda Kalimantan Selatan respons cepat video viral yang beredar di media sosial terkait penggunaan kecubung hingga buat puluhan warga mabuk.

Terus Bertambah! Total Korban Mabuk Gegara Konsumsi Kecubung Kini Jadi 53 Orang dari 2 Rumah Sakit Jiwa di Kalimantan Selatan, Ini Detailnya

Korban mabuk kecubung di Kalimantan Selatan terus bertambah, kini menjadi 53 orang, 2 diantaranya meninggal dunia.

Alami Halusinasi Akibat Keracunan Kecubung, 44 Warga di Banjarmasin Masuk Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, 2 Diantaranya Meninggal Dunia

Puluhan warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum usai keracunan akibat konsumsi kecubung.

Menjelajahi Keajaiban Alam Sumber Kecubung di Trawas dengan Harmoni Taman Bunga dan Keindahan yang Memikat

Sumber Kecubung di Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, menawarkan taman bunga indah, gubuk-gubuk nongkrong, kolam ikan, dan suasana alam damai.

Jadi Korban Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Segini Nilainya

Resmi bebas, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;