Hukum, gemasulawesi - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus viralnya puluhan warga yang diduga mengalami keracunan akibat konsumsi kecubung.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan setelah beberapa korban dilaporkan mengalami kondisi kritis, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam upaya penegakan hukum, empat tersangka telah ditetapkan terkait dengan peredaran obat-obatan berbahaya ini.
Salah satu tersangka, berinisial M (47 tahun), diduga sebagai pengedar utama yang menyebarkan obat putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi oleh korban.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah melakukan langkah-langkah konkret sebagai respons terhadap kasus ini.
Diantaranya seperti pendataan korban hingga kerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Tim Resnarkoba melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu.
Hasilnya, terdapat 47 orang yang mengalami gejala keracunan yang diduga akibat konsumsi kecubung, dengan 2 korban yang meninggal dunia. Data ini menjadi dasar untuk pengambilan tindakan lebih lanjut.
Selain itu, Polda Kalsel juga melakukan koordinasi erat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuan koordinasi ini adalah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kecubung dan melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya guna menganalisis kandungan dari pohon kecubung.
Tersangka utama, M, telah ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir obat yang diduga berbahaya.
Barang bukti tersebut saat ini sedang dalam proses uji laboratorium forensik untuk menentukan komposisi dan kandungannya secara tepat.
Lebih lanjut polisi juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat kepada korban, dengan total barang bukti sebanyak 609 butir obat.
Para tersangka ini diakui telah menjual obat-obatan berbahaya dengan harga yang tinggi, yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 435 jo 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Sebanyak 307 Unit, Disperkim Tabalong Laksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Sehingga, total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah 4 orang, yakni meliputi 3 penjual dan 1 pengedar utama.
Kombes Pol Adam Erwindi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi obat-obatan.
Ia mengingatkan agar tidak menggunakan obat-obatan tanpa merk atau produk dari pohon kecubung tanpa pengetahuan yang cukup tentang kandungannya.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kepanikan di masyarakat.
Baca Juga:
Dilakukan Kembali, Pemukim Penjajah Israel Dilaporkan Menyerang Komunitas Arab di Barat Laut Jericho
Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Kalsel merupakan upaya serius untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus keracunan yang disebabkan oleh obat-obatan berbahaya.
Penerapan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. (*/Shofia)