Pelaku Eksploitasi Anak di Papua Barat Dibekuk Polisi

<p>Foto: Illustrasi pelaku eksploitasi anak.</p>
Foto: Illustrasi pelaku eksploitasi anak.

Gemasulawesi- Polisi menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria di Fakfak, Papua Barat. Keduanya, berinisial M berperan sebagai perekrut, dan T sebagai penampung para korban dan pemberi pekerjaan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Hamdan Samudro, di Papua Barat, Jumat 6 Agustus 2021.

Kasus terungkap, berdasarkan pemeriksaan, korban IGH diajak pelaku eksploitasi anak dari Ambon ke Fakfak dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

Baca juga: Soal Realokasi Anggaran Corona, Ini Arahan Pemerintah Pusat ke Gubernur Sulawesi Tengah

“Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria,” bebernya.

Korban sempat mengatakan kepada pelaku eksploitasi anak di Papua Barat, dirinya baru berusia 17 tahun. Namun, tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama.

Para pelaku eksploitasi anak, IGH dipaksa melayani tamu dan terjadi eksploitasi seksual kepada korban. Setiap kencan, IGH dibayar Rp 1 juta dan oleh tersangka, dipotong Rp 500.000.

“Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan disaksi oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban,” tuturnya.

Samudro menjelaskan, kedua tersangka itu tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

“Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M,” ungkapnya.

Baca Juga: Progres Jembatan Lemusa-Olobaru Parigi Moutong Capai 80 Persen

Kepolisian sedang melakukan pendalaman

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus itu, terkait kemungkinan adanya pelaku lain ikut terlibat.

“Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan,” ucapnya.

Dia mengatakan, sejak keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarga tidak mengetahui keberadaan remaja 17 tahun itu.

“Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami,” ujarnya.

Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 10 tahun penjara. (***)

Baca juga: Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah Panti Asuhan di Gresik

Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan bocah panti asuhan di Gresik, Jawa Timur, korban berinisial DRS (10) dan MFS (11).

Pasutri Pelaku Pembuang Janin: Takut Ketahuan Hamil Diluar Nikah

Polisi berhasil menangkap Pasutri pelaku pembuang janin bayi ke dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kabupaten Kuangsing, Provinsi Riau.

Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Kejahatan Pandemi di Parigi Moutong

Polisi periksa saksi kasus kejahatan pandemi perusakan fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi, jemput paksa jenazah covid19 libatkan Camat Ampibabo.

Dirtipideksus Polri Kejar Dua Pelaku Pinjol Ilegal

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, masih kejar dua pelaku Pinjol ilegal, KSP Cinta Damai. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Banten Terungkap CCTV

Kapolres Serang ungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas terbungkus karpet merah ditemukan terkubur digundukan pasir di Banten.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;