Dirtipideksus Polri Kejar Dua Pelaku Pinjol Ilegal

<p>Foto: Illustrasi pelaku Pinjol ilegal.</p>
Foto: Illustrasi pelaku Pinjol ilegal.

Gemasulawesi- Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, masih kejar dua pelaku Pinjol ilegal, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing (WNA).

“Polisi telah memasukan kedua orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santikan, di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Polri sebelumnya telah menangkap delapan orang tersangka pelaku Pinjol ilegal. Delapan orang tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Baca juga: Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Para pelaku adalah Deyana Rossa alias Dea berperan sebagai penagih utang, serta Yuri Baramudia alias Yuri berperan sebagai leader desk collection.

Kemudian, satu orang pelaku Pinjol ilegal Christoper ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Ia merupakan pihak yang mengawasi, memerintahkan, dan membagikan nama-nama nasabah dari seluruh KSP kepada Dea dan Yuri.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai operator kartu sim.

Helmy menjelaskan, KSP Cinta Damai ini merupakan salah satu produk dari aplikasi pinjaman online Dana Cepat.

Selain KSP Cinta Damai, ada beberapa KSP fiktif lainnya seperti KSP Hidup Hijau dan KSP Pulau Bahagia.

Baca juga: Seleksi CPNS Parigi Moutong 2019, Panselda Beri Tiga Hari Masa Sanggah

Polisi sita ribuan kartu SIM teregistrasi

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita ribuan kartu SIM yang telah teregistrasi. Serta beberapa unit ponsel dan laptop.

Ada pula alat yang digunakan untuk mengirimkan SMS secara massal. Bahkan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Ada beberapa handphone dan laptop, fungsinya untuk melihat alur transaksi dan transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, beberapa pihak yang akan diminta keterangan di antaranya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebab, untuk mendaftarkan kartu SIM, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dia menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal. Sebab, aktivitas pinjol ilegal ini telah meresahkan masyarakat.

“Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain,” tutupnya. (***)

Baca juga: Polri Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja Omzet Miliaran

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Banten Terungkap CCTV

Kapolres Serang ungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas terbungkus karpet merah ditemukan terkubur digundukan pasir di Banten.

Pelaku Pemberi Wafer Isi Benda Tajam Ditangkap: Sebut Tolak Bala

Pelaku pemberi wafer isi benda tajam kepada anak-anak ditangkap di Jember, Jawa Barat. Aksinya dilatar belakangi untuk menolak bala.

Pengurus Daerah Partai Demokrat Polisikan Wamendes

Pengurus daerah Partai Demokrat polisikan Wamendes atau Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi.

Potong Dana PKH, Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka

Diduga potong dana PKH, dua pendamping sosial ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

Selewengkan Dana Bansos, Kades di Kalteng Dijerat Pasal Korupsi

Kades Pantai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dijerat UU tindak pidana korupsi, karena diduga melakukan selewengkan dana Bansos Covid19.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;