Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum Polisi Inisial BA yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) nya di Bengkulu berinisial YA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Oknum Polisi BA yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) ditahan di Mapolres Bengkulu, tersangka BA diancam 10 tahun penjara.

Poengky Indarti, Komisioner Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas), mengatakan yang bersangkutan tidak hanya diadili secara pidana, tetapi juga diadili secara etik, sehingga bisa langsung dipidana karena melakukan tindak pidana etik.

“Jika melihat keseriusan kasus ini, kami menilai hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pantas dijatuhkan kepada pelaku,” ucap Kompolnas Poengky diketerangan tertulis, pada hari Minggu 12 Juni 2022.

Baca: Delapan Prioritas Sasaran Operasi Patuh Jaya 13 Juni 2022

Terkait kasus ini, Kompolnas Poengky mengapresiasi tindakan cepat Polres Bengkulu yang menindaklanjuti laporan korban dan segera melakukan lidik sidik.

Ia mengatakan, Polres Bengkulu telah sigap menangani kasus ini, dalam sehari laporan tersebut masuk langsung ditindaklanjuti dengan otopsi dan penangkapan tersangka, akan ada hasil positif dalam beberapa hari ini dan itu patut diapresiasi.

Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022, ia berkomunikasi langsung dengan Kapolres Bengkulu terkait kejadian tersebut dan mendapat jaminan dari Kapolres Bengkulu bahwa Kapolda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan mengambil tindakan tegas dalam kasus ini.

Poengky mengatakan status pelaku juga telah ditingkatkan menjadi tersangka, ditangkap dan didakwa dengan hukuman ancaman 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa secara menyeluruh dan berpotensi dikenakan pasal serupa.

Saat ditanya apakah pantas Polres Bengkulu memeriksa kejiwaan orang tersebut, Poengky mengatakan hal itu wajar dalam proses penyidikan.

ia kemudian mencontohkan beberapa kasus dengan pemeriksaan kejiwaan, seperti tiga nenek yang menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT), kemudian dua pembantu membanting anak kembar majikannya.

Dan akhirnya seorang pembantu yang membekap anak bos dengan wallpaper di dinding.

“Tidak hanya dalam kasus ini, dalam kasus serupa, penyidik juga memeriksa mental pelaku. Ini bagian dari scientific crime investigation untuk mendukung dalam penyidikan,” jelasnya.

Namun, dalam kasus ini, Poengky menilai apa yang dilakukan oknum polisi terhadap pembantunya itu sangat kejam.

“Perbuatan tersangka B, menyalahgunakan pembatunya dengan setrika dan lain-lain, dan menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui keadaan mentalnya,” ucapnya. (*)

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pasok Sabu Pada Dua Hakim Rangkasbitung, Brigadir WW Jadi Tersangka

Oknum Polisi Pasok sabu pada dua hakim PN Rangkasbitung, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir WW

Diduga 6 Oknum Pejabat Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah

Diduga ada 6 pejabat yang terlibat kasus jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, hal itu berdasarkan investigasi

Pasangan Pelaku Aborsi Tujuh Janin di Makassar Diperiksa Kejiwaannya

Pasangan yang aborsi tujuh janin di Kota Makassar Polisi akan melakukan test kejiwaan, terkait melakukan aborsi hingga tujuh kali

Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Tembak tersangka pencurian berinisal SM warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, oknum anggota Polisi

Transaksi Narkoba Via Media Sosial Dibongkar Polrestabes Makassar

Transaksi narkoba via Media sosial (Medsos), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan bongkar sindikat peredaran melalui

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;