Fakta Keterlibatan Istri Ferdy Sambo Dalam Tewasnya Brigadir J

<p>Kepolisian Ungkap Fakta Keterlibatan PC Dalam Pembunuhan Brigadir J</p>
Kepolisian Ungkap Fakta Keterlibatan PC Dalam Pembunuhan Brigadir J

Berita hukum, gemasulawesi – Hasil pemeriksaan terhadap PC istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepolisian ungkap fakta keterlibatan PC dalam pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. PC dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55-56 KUHP.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo PC didasarkan pada kesaksian serta alat bukti yang ada.

“Penyidik ​​akan menentukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada (fakta penyidikan)” kata Agus Sabtu, 20 Agustus 2022.

Lanjut dia, PC berperan mengajak Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuwat Maruf ke Duren III, Kalibata, Jakarta selatan TKP penembakan Brigadir J.

Ia mengakan, PC saat di lantai III menanyakan kesanggupan dari Ricky Rizal dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu PC mengajak Bharada E, RR, KM dan Almarhum Brigadir J menuju duren III berdasarkan scenario Ferdy Sambo.

Baca: Polisi Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Sambo Ditangkap

“Kemudian diketahui PC ternyata bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang pada Bharada E, RR dan KM,” ungkapnya

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (fan)

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

Baca: Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

...

Artikel Terkait

wave

Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Pidana Narkoba Bareskrim Polri, karena diduga terlibat

Simpan Sabu, Ibu Muda di Aceh Diciduk Polisi

Simpan narkotika jenis sabu, seorang Ibu muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K 30 tahun diciduk personel polisi Polres

Duel Maut Dua Kakek Pakai Senjata Tajam di Gowa

Duel maut dua kakek berusia 70 tahun di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berujung maut. Dua pria yang sudah lanjut usia itu duel mengunakan

Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Ria Djajadi membeberkan pengakuan terbaru mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BPST Siap Buka Rincian Dugaan Transaksi Ilegal Pengurus Lama

BPST pengelola KEK Kota Palu siap membuka rincian dugaan transaksi ilegal dari sejumlah rekening yang tak dilaporkan oleh pengurus lama.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;