Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

<p>Ket Foto: Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka (Foto/Screenshoot Facebook Info Warga Sukabumi)</p>
Ket Foto: Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka (Foto/Screenshoot Facebook Info Warga Sukabumi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka CZ seorang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali yang tertinggal di Kabupaten Sidoarjo, dia diduga terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Forman saar dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 16 November 2022.

“Betul, dan kami telah mengamankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah,” ucap Kombes Pol Farman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS, yang membuat konten pornografi.

Baca: Pemeran Wanita Video Syur Kebaya Merah Berhasil Diciduk Polisi

Dirmanto mengatakan, berdasarkan KTP, CZ adalah seorang mahasiswa. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, pekerjaannya adalah make up artist.

Mengenai motifnya, CZ mengaku kepada penyidik kalau diajak. Dia berteman dengan AH, lalu mengajaknya.

“Karena CZ memiliki banyak beban di pikirannya, dia melampiaskannya dengan membuat konten bersama ACS dan AH. Jadi ini terjadi di sebuah lokasi di area Surabaya,” ucapnya.

Baca: Polisi Analisa Wajah Pemeran Wanita Video Syur Kebaya Merah

CZ, lanjut Dirmato, bersama AH dan ACS membuat sekitar 33 video porno.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah”, dijerat Pasal 27(1) juncto Pasal 45(1) UU No.1. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman pidananya lebih dari lima adalah tahun. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim

Isu rumah tangga mantan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdianto bersama Feby Sharon sempat menjadi teka - teki.

Nikita Mirzani Tampak Tenang Menjalani Sidang Perdana

Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan Dito Mahendra.

Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja

Pada kesaksiannya Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq menyebutkan, bila Brigadir J ajudan Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Ditemukan Tewas Hingga Membusuk, Satu Keluarga Diduga Mati Kelaparan

Warga perumahan citra garden, Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan korban tewas membusuk satu keluarga di dalam rumah sendiri.

Empat Korban Tewas di Kalideres Akan Dikremasi Besok, Adik Korban: Kami Tahu dari Pak RT

Setelah dilakukan otopsi  pada empat orang korban tewas di kalideres, Jakarta barat yang ditemukan  pada tanggal 10 November 2022.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;