Kasus Mario Dandy: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Diserahkan ke JPU

<p>Ket Foto: Ilustrasi foto palu dan timbangan (Foto/Pixabay/Hukum)</p>
Ket Foto: Ilustrasi foto palu dan timbangan (Foto/Pixabay/Hukum)

Hukum, gemasulawesi – Pada saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya telah melimpahkan sebuah berkas tahap I terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka yang bernama Mario Dandy Satriyo dan juga Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk berkas perkara tersangka pada saat ini sudah dilimpahkan ke JPU,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak lagi merinci waktu pastinya pelimpahan berkas dari kasus yang menimpa Mario Dandy dan juga Shane Lukas tersebut akan dilaksanakan.

Baca juga: 9.234 Paspor Diterbitkan Imigrasi Palu Pada Tahun 2022

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menjelaskan bahwa pada saat ini jaksa telah meneliti seluruh berkas kedua tersangka tersebut.

Bahkan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian yang dilakukan oleh JPU.

Hal itu dilakukan karena kedua tersangka merupakan orang dewasa, maka seluruh proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem yang ada di peradilan umum dan juga kendala penyidikan tidak ada.

Baca juga: Perkembangan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diumumkan KPK Hari Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan seluruh berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum yaitu AG.

Bahkan pelimpahan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat ini bisa dibilang lebih cepat dari pada dua tersangka yang lainnya.

Hal ini dilakukan oleh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko karena adanya beberapa alasan yang telah mengacu pada adanya Undang Undang dalam perlindungan anak yang tentunya memiliki batas waktu yang khusus.

Baca juga: Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat

Bahkan, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menambahkan bahwa batas waktu dalam penahanan hanya selama tujuh hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka. (*/Riski Endah Setyawati)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat

Barikut adalah ungkapan dari polisi dengan pelimpahan AG ke kejari yang lebih dipercepat dalam kasus Mario Dandy.

Gara-Gara Hipnotis, Pengusaha di Polewali Gigit Jari Kehilangan Uang dan Emas

Hukum, gemasulawesi &#8211; Terduga pelaku pencurian dengan modus hipnotis berhasil menggasak uang puluhan juta dan emas di sebuah ruko usaha jahitan di Pasar Baru, Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 23 Maret 2023. Pelaku diketahui mengaku sebagai seorang pelanggan yang hendak menjahit, namun kemudian menghipnotis korban sehingga korban tidak sadar dan pelaku bisa dengan mudah [&hellip;]

AG Bisa Dapat Diversi Hukum Jika Hal Ini Dilakukan oleh David

AG kali ini bisa mendapatkan Diversi Hukum apabila ia memenuhi syaratnya yaitu David dan keluarganya telah memaafkannya.

Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di PIK Langganan Klinik Kecantikan, BPOM Temukan Bukti Dana Sebesar 7 Miliar

Hukum, gemasulawesi &#8211; Pada 16 Maret 2023 BPOM telah banyak menyita kosmetik yang diproduksi di daerah PIK sebanyak ribuan. Gudang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk tersebut didatangi oleh petugas BPOM dan rupanya telah menyebar peralatan kosmetik ke berbagai klinik kecantikan. Baca: Menjadi Kontestan Paling Populer di Cycle 3, Siapa Sebenarnya Marella INTM Menurut BPOM [&hellip;]

ART Diamankan Polisi Karena Nekat Curi Uang Dollar Majikan di Jakarta Barat

Seorang Asisten Rumah Tangga atau ART di Jakarta Barat nekat mencuri uang dollar milik majikannya dan akhirnya sekarang diamankan polisi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;