Hukum, gemasulawesi - Warga di Jakarta Utara baru-baru ini dihebohkan oleh penangkapan besar-besaran terkait peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram.
Penangkapan ini melibatkan dua pelaku utama, berinisial MS dan NR, yang berhasil diamankan oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini tidak hanya mengungkap besarnya skala peredaran ganja di wilayah tersebut, tetapi juga menyoroti keberhasilan operasi kepolisian dalam menindak pelaku narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan di area Mall Sumarecon, dan hasilnya kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Gidion, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 25 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
MS, salah satu pelaku, ditangkap di Jalan Boulevard Selatan, depan Mall Sumarecon Bekasi Utara.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang tersembunyi di dalam motor MS.
Selama proses interogasi, MS mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari NR dan bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap pengiriman.
Menindaklanjuti pengakuan MS, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NR dua hari setelahhnya sekitar pukul 04.30 WIB.
NR ditangkap di rumahnya yang terletak di Satria Mekar, Tambun Bekasi.
Penggeledahan di rumah NR membuahkan hasil yang signifikan, di mana petugas menemukan tiga koper yang berisi 75 paket ganja dengan total berat 75 kilogram.
NR mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CM, yang saat ini masih buron.
NR juga menyebutkan bahwa ganja yang baru diterima akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Sebelumnya, NR sudah menerima dan menjual paket ganja seberat 75 kilogram yang diterimanya pada 10 Juli 2024 di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat.
Selama periode tersebut, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp22.500.000 dari penjualan ganja.
Pada 23 Juli 2024, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram yang belum sempat dijual karena penangkapan terjadi sebelum proses penjualan.
Kapolres Gidion menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Kedua pelaku, MS dan NR, kini diancam dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati.
Penangkapan ini tidak hanya menegaskan upaya keras kepolisian dalam melawan peredaran narkoba, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat untuk hidup bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/Shofia)