Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kasus ilegal akses profil Polsek Setiabudi mengguncang masyarakat. Penangkapan pelaku jadi sorotan publik. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Kasus ilegal akses profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan yang melibatkan seorang pemuda berinisial KTD (22) telah mengejutkan masyarakat. 

Kejadian ini bermula ketika sistem Google mengalami ‘bug’ atau gangguan teknis. 

Dalam situasi tersebut, seorang pemuda berinisial KTD (22) memanfaatkan celah ini untuk mengubah informasi penting terkait Polsek Setiabudi.

Tindakan KTD termasuk mengubah rute lokasi Polsek menjadi alamat yang salah dan menambahkan nomor WhatsApp yang tidak sah ke dalam profil. 

Baca Juga:
Heboh Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat dan Ketua Partai dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug, Begini Faktanya

Modifikasi informasi ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat yang mencari informasi mengenai Polsek. 

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga membahayakan orang-orang yang membutuhkan bantuan. 

“Tersangka mengubah rute lokasi Polsek menjadi alamat yang salah dan menambahkan nomor WhatsApp yang tidak sah,” ungkap Ade pada Jumat, 20 September 2024.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap KTD di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Baca Juga:
Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Karyawan dari Perusahaan Animasi di Jakarta Pusat, Polisi Periksa 8 Saksi Ini

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi yang cukup mengenai aktivitas KTD. 

Ade menambahkan bahwa KTD tidak bertindak sendirian; ia dibantu oleh dua rekan berinisial A dan RF, yang saat ini masih dalam pengejaran. 

“Tersangka dalam melakukan aksinya memiliki komplotan yang spesialis mengubah informasi Google Bisnis,” tegasnya.

Dalam aksi ilegalnya, KTD juga berpotensi merugikan masyarakat dengan memberikan informasi yang menyesatkan. 

Baca Juga:
Hacker Kembali Berulah! Data Penting Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani Ini Bocor

Korban yang mencari informasi mengenai Polsek Setiabudi dapat diarahkan ke kontak palsu yang dioperasikan oleh KTD dan rekan-rekannya. 

Kombes Ade menekankan pentingnya verifikasi informasi untuk menghindari kerugian materiil bagi masyarakat.

KTD kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak rekan-rekan KTD dan mencegah agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. 

Baca Juga:
Pilkada Damai, Aman, Tertib, dan Sejuk Diharapkan KPU Tomohon Menjadi Ikhtiar Seluruh Warga

Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat dampak serius dari tindakan ilegal yang bisa merusak reputasi institusi kepolisian dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Polisi juga melakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan apakah ada dampak lain yang ditimbulkan dari perubahan informasi ini, termasuk potensi penyalahgunaan yang dapat mengarah pada kejahatan lebih lanjut. 

Situasi ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan data dan informasi di era digital yang semakin canggih. (*/Shofia)

Bagikan: