Hukum, gemasulawesi - Kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, telah menggemparkan publik.
Peristiwa ini terjadi ketika petugas berusaha membubarkan tawuran yang berlangsung.
Akibat serangan tersebut, dua anggota polisi mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AA (15), ISE (23), dan RB (22).
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa motif dari tindakan ini adalah dendam pribadi.
ISE, salah satu tersangka, mengalami kebutaan di mata sebelah kiri setelah disiram air keras oleh lawannya dalam tawuran setahun lalu.
"Motif balas dendam ini memicu ISE untuk menyerang kembali setiap kali ada kesempatan tawuran," kata Syahduddi, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.
Persiapan ISE untuk menggunakan cairan berbahaya dalam serangan menunjukkan niatnya untuk membalas rasa sakit yang dialaminya.
Dari sepuluh orang yang diamankan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang ada.
AA berperan langsung dalam menyiramkan air keras ke arah petugas, sedangkan ISE dan RB membantu dalam aksi tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari balas dendam ISE terhadap pengalaman pahit yang dialaminya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi air keras HCL, dan barang pribadi lainnya milik tersangka.
Baca Juga:
Kembali Terjadi! Bocah 9 Tahun di Tangerang Selatan Jadi Korban Penculikan, Begini Kronologinya
Barang bukti ini penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 214 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan.
Apabila para pelaku tersebut terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Syahduddi menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas tidak akan ditoleransi.
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di masyarakat, serta perlunya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. (*/Shofia)