Parigi moutong, gemasulawesi – Ketegangan antara birokrasi dan kemerdekaan pers kembali meruncing di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, secara terang-terangan melayangkan ancaman akan mempolisikan wartawan yang menulis pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan barcode solar bersubsidi milik petani.
Langkah represif ini memicu sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.
Sikap "kebakaran jenggot" ini dinilai publik sangat berlebihan dan kontradiktif.
Pasalnya, pada pemberitaan sebelumnya, media ini telah mengakomodasi ruang klarifikasi secara berimbang, di mana Kabid Sapras sendiri telah memberikan sanggahannya dan membantah secara tegas adanya praktik pungli tersebut di lingkungan instansinya.
Namun, alih-alih menghormati proses jurnalistik yang berjalan adil, Supriadin justru meluapkan ketidaksenangannya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia menuding pemberitaan tersebut sebagai fitnah yang menyudutkan institusinya, sekaligus mengeluarkan ancaman jalur hukum pidana (kepolisian) terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Tindakan mengancam mempolisikan jurnalis atas sebuah karya berita ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum
Dalam iklim demokrasi, sengketa pers tidak sepatutnya diselesaikan melalui intervensi aparat penegak hukum pidana sebelum seluruh mekanisme dalam UU Pers ditempuh. Undang-Undang Pers merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus) yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, jika sebuah pihak merasa dirugikan atau menilai pemberitaan keliru, sarana yang disediakan oleh hukum adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Mengingat hak konfirmasi dan bantahan tegas dari Supriadin sebenarnya sudah dimuat pada pemberitaan terdahulu, maka ancaman pidana lanjutan ini mengindikasikan adanya upaya pembungkaman demi meredam isu sensitif yang menyangkut hak-hak kelompok tani.
Lebih jauh, ancaman untuk mengkriminalisasi wartawan dapat bergeser menjadi pelanggaran pidana tersendiri bagi pejabat yang bersangkutan.
Baca Juga:
DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Intimidasi hukum dalam bentuk ancaman laporan polisi secara psikologis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi independensi pers.
Kasus dugaan pungli barcode solar untuk petani ini sejatinya adalah masalah hajat hidup orang banyak yang wajib dikawal secara transparan. Sikap antipati dan ancaman laporan polisi dari oknum pejabat publik hanya akan memperburuk citra birokrasi di Parigi Moutong.
Publik kini menanti ketegasan dari pimpinan daerah dan aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas substansi dugaan pungli tersebut secara objektif, tanpa terdistraksi oleh upaya-upaya intimidasi terhadap para pemburu berita. (fan)