Genosida, Hakim Ad Hoc Penjajah Israel di Sidang ICJ Miliki Rekam Jejak Panjang untuk Mendukung Apartheid Negara Zionis

Ket. Foto: Hakim Ad Hoc Penjajah Israel di Sidang ICJ Dilaporkan Memiliki Rekam Jejak Kontroversial untuk Mendukung Praktik Apartheid (Foto/X/@UNRWA)
Ket. Foto: Hakim Ad Hoc Penjajah Israel di Sidang ICJ Dilaporkan Memiliki Rekam Jejak Kontroversial untuk Mendukung Praktik Apartheid (Foto/X/@UNRWA) Source: (Foto/X/@UNRWA)

Internasional, gemasulawesi – Di tanggal 11 dan 12 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang perdananya yang berkaitan dengan kasus genosida penjajah Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di akhir bulan Desember 2023.

Dalam pengajuan tersebut, Afrika Selatan berpendapat jika penjajah Israel melakukan perang yang bersifat genosida dan itu karenanya menjadikannya sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Statuta yang dimiliki oleh ICJ memperbolehkan negara pihak untuk memilih seseorang sebagai hakim ad hoc jika negara yang bersangkutan tidak memiliki hakim yang memiliki kewarganegaraan negara yang dimaksud ketika ICJ menangani sebuah perkara dimana negara yang bersangkutan menjadi salah satu pihak.

Baca Juga:
Capai Tonggak Sejarah Suram Lainnya, Ini Berbagai Peristiwa Paling Signifikan dalam 100 Hari Perang Palestina

Afrika Selatan kemudian memutuskan untuk memilih mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Dikgang Moseneke, sedangkan Israel memilih mantan Presiden Mahkamah Agung yang bernama Aharon Barak.

Aharon Barak yang kini berusia 87 tahun itu diketahui memiliki rekam jejak yang hebat selama kariernya di bidang hukum.

Barak pernah menjabat sebagai hakim di MA selama 28 tahun dengan 11 tahun diantaranya sebagai presiden.

Baca Juga:
Tidak Pandang Bulu, Seorang Anak di Bawah Umur Tewas Ditembak Tentara Penjajah Israel

Dia mengawali kariernya sebagai hakim dengan menjadi Jaksa Agung Israel selama 3 tahun dari tahun 1975 hingga 1978.

Selain itu, Aharon Barak juga memiliki karier yang cemerlang di Universitas Ibrani.

Barak juga merupakan seorang penulis yang produktif dengan reputasi internasional dan menjadi pembicara di banyak universitas bergengsi.

Baca Juga:
Konflik Melebar, Hizbullah Nyatakan Siap untuk Perang Tanpa Batas dengan Penjajah Israel

Namun, dia juga memiliki rekam jejak yang kontroversial terkait menghindari nroma-norma hukum internasional untuk mendukung apartheid yang dilakukan penjajah Israel.

Di tahun 2004, ICJ diketahui menyatakan jika tembok yang dibangun oleh penjajah Israel di Tepi Baratadalah ilegal karena melanggar HAM rakyat Palestina.

Tetapi, Aharon Barak dilaporkan memohon untuk berbeda dimana di bawah kepemimpinannya, pengadilan memberikan stempel persetujuan mereka, meskipun kenyataan yang ada tembok tersebut membentang di seluruh Tepi Barat.

Baca Juga:
Usaha Bertahan Hidup, Warga Palestina Berjuang Hidupkan Kembali Pasar di Kamp Pengungsi Jabalia

Selain itu, saat dipimpin Barak, Mahkamah Agung penjajah Israel berulang kali menolak argumen yang menyebutkan praktik kejam pembongkaran rumah warga Palestina yang dikatakan bersifat hukuman adalah ilegal menurut hukum internasional. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Kasus Genosida Penjajah Israel, Pengacara AS Gambarkan Sidang ICJ Sebagai Momen Bersejarah

Pengacara senior AS, Diala Shamas, menggambarkan sidang ICJ tentang kasus genosida Israel sebagai momen bersejarah.

Bermunculan, Suara Pro Palestina Kecam Kurangnya Liputan Media Barat tentang Kasus Genosida Penjajah Israel di ICJ

Suara-suara pro Palestina mengeluarkan kecamannya tentang kurangnya liputan terkait sidang ICJ yang dilakukan media Barat.

Ajukan Kasus Genosida Penjajah Israel ke ICJ, Afrika Selatan Diwakili Salah Satu Pengacara Terkemuka

Dalam sidang kasus genosida Israel di ICJ, Afrika Selatan diwakili salah satu pengacara terkemukanya yang bernama Adila Hassim.

Berperang, Lebih dari 4 Ribu Tentara Penjajah Israel Dilaporkan Menjadi Cacat Sejak Agresi

Laporan terbaru menyebutkan lebih dari 4000 tentara Israel cacat akibat perang Palestina yang dimulai sejak awal Oktober 2023 lalu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;