Internasional, gemasulawesi – WFP atau Program Pangan Dunia mengatakan pihaknya tidak dapat membawa bantuan makanan ke Jalur Gaza sejak tanggal 2 Maret 2025 karena penjajah Israel menutup semua titik penyeberangan untuk pasokan kemanusiaan dan komersial.
Menurut WFP, stok makanan saat ini di Jalur Gaza akan mampu mendukung dapur dan toko roti yang aktif hingga satu bulan.
“Sementara paket makanan siap saji dapat mendukung 550.000 orang selama 2 minggu,” kata mereka.
WFP juga menambahkan pihaknya semakin prihatin terhadap kekurangan pangan di Tepi Barat yang diduduki di mana aktivitas militer, pengungsian, dan pembatasan pergerakan mengganggu pasar dan membatasi akses terhadap pangan.
Baca Juga:
Penjajah Israel Menyerbu Situs Arkeologi Tell Ma’in di Masafer Yatta Selatan Hebron
“Gangguan ini dan memburuknya kondisi ekonomi selama setahun terakhir memberikan tekanan pada harga,” ujar mereka.
WFP melanjutkan dengan meningkatnya pengungsian dan pengangguran, bahkan bahan makanan pokok menjadi tidak terjangkau bagi banyak keluarga.
Di sisi lain, pasukan penjajah Israel dilaporkan menyerbu halaman Masjid Al Aqsa yang terletak di Yerusalem Timur yang diduduki saat warga Palestina berkumpul untuk salat subuh hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 waktu setempat.
Pihak berwenang penjajah Israel telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki untuk bepergian ke Masjid Al Aqsa untuk berdoa selama bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Penjajah Israel Membakar 3 Rumah Warga Palestina dan 2 Kendaraan di Desa Duma Selatan Nablus
Telah terjadi pula serangan harian oleh ratusan pemukim penjajah Israel ke kompleks masjid itu sejak bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.
Di sisi lain, pengadilan penjajah Israel di Yerusalem telah memerintahkan pembebasan seorang pria penjajah Israel yang dituduh menembak seorang pekerja kota Palestina ke dalam tahanan rumah.
Media penjajah Israel mengutip para saksi menyampaikan pria Palestina, Ahmad Nijam, ditembak di kaki di pusat kota Yerusalem pada hari Rabu ketika segerombolan ekstremis muda Yahudi yang meneriakkan ‘Matilah Orang Arab’ menyerangnya.
Tetapi Hakim David Shaul Gabai Richter memutuskan bahwa meski insiden itu melibatkan penggunaan senjata, dia tidak percaya bahwa terdakwa dapat dianggap sebagai penjahat. (*/Mey)