Internasional, gemasulawesi – Seorang pekerja Palestina ditembak dan terluka oleh pasukan penjajah Israel pada hari Minggu pagi, tanggal 6 April 2025 waktu setempat, di dekat Desa Rummaneh, barat laut Jenin, saat dia mencoba pergi ke tempat kerjanya di Wilayah 1948.
Sumber-sumber lokal melaporkan tentara penjajah Israel menembaki sekelompok pekerja yang mencoba pergi ke tempat kerja mereka.
“Melukai salah satu dari mereka dengan tembakan langsung di bagian kakinya,” kata mereka.
Dia dipindahkan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.
Di sisi lain, seorang pria terluka oleh tembakan penjajah Israel pada Minggu dini hari di dekat tembok apartheid penjajah Israel di dekat Kota Al-Ram di utara Yerusalem yang diduduki.
Hal tersebut menurut sumber keamanan Palestina.
Pekerja dari Kota Kober yang terletak di barat laut Ramallah ditembak di kaki ketika berada di dekat tembok yang memisahkan komunitas Palestina di Tepi Barat dari Yerusalem yang diduduki.
Dia segera dipindahkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Tutup Jalan Pertanian di Distrik Bethlehem Tepi Barat Selatan
Di sisi lain, juru bicara UNICEF, Kazem Abu Khalaf, pada hari Minggu mengumumkan penutupan sekitar 21 pusat perawatan kekurangan gizi di Jalur Gaza karena dimulainya kembali agresi penjajah Israel dan perintah evakuasi baru-baru ini yang dikeluarkan oleh wilayah tempat pusat-pusat ini beroperasi.
Dalam pernyataan pers, dia menerangkan bahwa UNICEF tengah menunggu laporan dari badan khusus yang bertugas menilai ketahanan pangan di Jalur Gaza untuk menyampaikan temuannya.
Dia menegaskan bahwa penjajah Israel terus memblokir penyeberangan ke Jalur Gaza, mencegah masuknya bantuan kemanusiaan, suplemen gizi, pasokan medis, dan bahan-bahan penting lainnya selama 35 hari berturut-turut.
Sebelumnya, UNICEF menyebutkan lebih dari 1 juta anak di Jalur Gaza telah kehilangan bantuan yang menyelamatkan nyawa selama lebih dari sebulan.
UNICEF mengecam blokade penjajah Israel yang sedang berlangsung, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dengan konsekuensi yang menghancurkan bagi anak-anak. (*/Mey)