Polisi Bekuk Pengedar Pil THD di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi pil THD</p>
Foto: Illustrasi pil THD

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi bekuk pengedar pil THD atau triheksifenidil di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Pengedar HMR (49Th) mengedar pil THD tanpa izin edar di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Sigi, Minggu 4 April 2021, sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, di Sigi, Senin 5 April 2021.

Dari tangan terduga pengedar pil THD, tim Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan sembilan paket obat siap edar.

Dalam satu paketnya, berisi dua butir obat. Jadi, total ada 18 butir. Polisi juga mengamankan dari tangan pengedar pil THD di Sigi, uang sebesar Rp. 310.000. Diduga hasil dari penjualan.

Baca juga: Polisi dan BPOM Tangkap Wanita Pengedar Pil Koplo di Banggai

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran Pil THD tanpa izin edar,” sebutnya.

Berdasarkan laporan itu personel Sat Resnarkoba laksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Terduga pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mako Polres Sigi, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Sigi,” tuturnya.

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Baca juga: Rehab Empat Daerah Irigasi di Parimo Makan Anggaran 4,6 Miliar Rupiah

Terkait peredaran obat, diketahui pasal 197 UU 36 tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian, pasal 98 ayat 2 UU 36 tahun 2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Palu Temuan Dalam Dua Tahun

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Remaja Curi Alat Elektronik Buat Beli Narkoba di Morowali

Kepolisian mengungkap aksi dua remaja curi alat elektronik milik mesjid buat beli Narkoba di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengedar Narkoba Dari Palu Ditangkap di Tolitoli

Satresnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang pengedar narkoba dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pelaku bernama Baseng (42).

Kembali Edarkan Sabu, Satu Residivis di Luwuk Dibekuk Polisi

Seorang residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena kembali edarkan sabu.

Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

Aparat Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk.

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Menuju Pelaminan, Film Berskala Nasional Pertama yang Menggunakan Pendekatan Produksi Virtual

Film Menuju Pelaminan adalah film komedi romantis yang akan datang, yang menggunakan pendekatan produksi virtual

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.


See All
; ;