Polisi Bekuk Pengedar Pil THD di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi pil THD</p>
Foto: Illustrasi pil THD

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi bekuk pengedar pil THD atau triheksifenidil di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Pengedar HMR (49Th) mengedar pil THD tanpa izin edar di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Sigi, Minggu 4 April 2021, sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, di Sigi, Senin 5 April 2021.

Dari tangan terduga pengedar pil THD, tim Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan sembilan paket obat siap edar.

Dalam satu paketnya, berisi dua butir obat. Jadi, total ada 18 butir. Polisi juga mengamankan dari tangan pengedar pil THD di Sigi, uang sebesar Rp. 310.000. Diduga hasil dari penjualan.

Baca juga: Polisi dan BPOM Tangkap Wanita Pengedar Pil Koplo di Banggai

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran Pil THD tanpa izin edar,” sebutnya.

Berdasarkan laporan itu personel Sat Resnarkoba laksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Terduga pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mako Polres Sigi, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Sigi,” tuturnya.

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Baca juga: Rehab Empat Daerah Irigasi di Parimo Makan Anggaran 4,6 Miliar Rupiah

Terkait peredaran obat, diketahui pasal 197 UU 36 tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian, pasal 98 ayat 2 UU 36 tahun 2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Palu Temuan Dalam Dua Tahun

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Remaja Curi Alat Elektronik Buat Beli Narkoba di Morowali

Kepolisian mengungkap aksi dua remaja curi alat elektronik milik mesjid buat beli Narkoba di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengedar Narkoba Dari Palu Ditangkap di Tolitoli

Satresnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang pengedar narkoba dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pelaku bernama Baseng (42).

Kembali Edarkan Sabu, Satu Residivis di Luwuk Dibekuk Polisi

Seorang residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena kembali edarkan sabu.

Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

Aparat Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk.

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;