Polisi dan BPOM Tangkap Wanita Pengedar Pil Koplo di Banggai

<p>Foto: Penangkapan pengedar pil koplo di Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Penangkapan pengedar pil koplo di Banggai, Sulteng.

Berita banggai, gemasulawesi– BPOM dan Satuan Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, tangkap wanita pengedar pil koplo.

“Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Sabtu malam, 14 Maret 2021,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, di Banggai, Senin 14 Maret 2021.

Ia mengatakan, wanita pengedar pil koplo berinisial NR alias F (25) asal Kecamatan Kintom, Banggai.

Wanita pengedar pil koplo, NR tidak berkutik saat dibekuk petugas di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Banggai, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 19.30 Wita.

“Anggota bersama penyidik BPOM mendapat laporan, ada sebuah paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

Menerima laporan itu, sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Kemudian, menangkap seorang wanita berinisial CN yang datang menjemput paket.

Ia menyebut, CN mengakui dirinya hanya disuruh pelaku wanita pengedar pil koplo, NR untuk menjemput paket itu.

“Atas pengakuan perempuan CN, dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku datang mengambil paket dan langsung dibekuk tanpa perlawanan,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat diperiksa paket itu berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6000 butir.

Pelaku wanita pengedar pil koplo, NR bersama barang bukti serta rekannya kemudian digelandang ke Mapolres Banggai. Guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

Laporan: Rahmat

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Polisi Grebek Rumah dan Tempat Penjualan Miras di Banggai

polisi grebek rumah dan tempat penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, sebagai upaya pemberantasan minuman tidak halal itu.

Polisi Amankan Lima Pemuda Pesta Miras di Karaton, Banggai

Polisi mengamankan lima pemuda pesta Miras di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan dua wanita bawa Miras jenis cap tikus sebanyak 32 liter.

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor 18 TKP di Kota Palu

Polisi berhasil membekuk pelaku Curanmor 18 TKP di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berinisial MF alias Ujhi di Jalan Bungi Indah satu, Nunu.

Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

Polisi membekuk sembilan warga Parimo pembawa sabu ke Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam satu malam mereka berhasil dibekuk.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;