Kupas tuntas, gemasulawesi – Memiliki surat-surat resmi memang sangat dibutuhkan, apalagi jika berkaitan dengan surat penting seperti surat kendaraan. Lalu bagaimana jika surat kendaraan hilang, tentunya akan sangat merugikan diri sendiri, di bawah ini dirangkum beberapa hal yang dilakukan jika kehilangan surat penting
- BPKB
Jika BPKB yang hilang sudah sangat sulit. Bisa diurus di samsat namun bukan dokumen asli melainkan diberi keterangan duplikat. Jadi sebisa mungkin, untuk BPKP jangan sampai hilang, karena akan susah mengurusnya.
Ini merupakan dokumen yang hanya dibuat sekali seperti ijazah maka jika hilang cukup susah mengurusnya. Jika anda ingin membeli mobil, dan melihat BKPB nya ada tanda tulisan duplikat berhati-hatilah, sebaiknya mencari mobil dengan BPKB yang asli saja.
Baca: Berbagai Pelayanan Publik Bakal Ramaikan Semarak Festival Media Sulteng 2022
- Fakturnik
Ini cukup serius, namun tidak separah jika anda kehilangan BPKB. Ada beberapa oknum yang menawarkan jasa pembuatan fakturnik.
Namun, seperti halnya jika BPKB hilang ketika fakturnik yang anda miliki hilang akan diberi tanda khusus dengan tulisan “duplikat”.
- STNK
Ini sebenarnya hampir sama dengan BPKB, namun masih bisa diurus. Hal yang dilakukan ketika STNK hilang maka perlu mengganti nama pemilik kendaraan saja. Anda perlu menukar nama pemilik lama dan menggantinya menjadi pemilik baru.
Baca: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Targetkan PAD 2023 Capai Triliunan
Ketika akan mengurus STNK hilang anda membutuhkan KTP asli. Proses yang dapat dilakukan adalah membawa dokumen pendukung seperti KTP asli, BKPB asli beserta faktur dan NIK, foto dengan unit, serta foto STNK yang lama (jika ada).
- SPH (surat pelepasan hak)
Ini cukup mudah, anda hanya periksa nomor di kop surat dan menghubungi nomor yang tertera di kop surat yang ada. (*/Desi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News