Kupas tuntas, gemasulawesi – Apa sih hukum bersiwak atau bersikat gigi ketika berpuasa? Pasti diantara kita semua banyak bertanya-tanya.
Apalagi jika bertanya apa hukum bersiwak atau bersikat gigi ketika berpuasa itu membatalkan atau tidak hadis atau perkataan menurut orang-orang itu benar atau tidak.
Berdasarkan penuturan dari Ustadz Adi Hidayat bersiwak itu termasuk ke dalam amalan mustahab.
Baca: Kadinkes Sulteng: Capaian Vaksinasi Parimo Rendah karena Faktor Geografis
Amalan mustahab itu apa sih?
Amalan mustahab adalah amalan yang sudah dikerjakan oleh Rasulullah SAW sebanyak satu atau dua kali dalam sehari seperti saat melakukan shalat dhuha.
“Kalaulah tidak memberatkan kepada umatku tentu aku akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan shalat”
Baca: Simak Penjelasan Ulama Terkait Sikat Gigi Saat Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan
Berdasarkan hal tersebut Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa para ulama sepakat untuk mempersilahkan bersiwak di waktu siang ramadan karena itu merupakan amalan mustahab.
Amalan mustahab adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena mendapatkan pahala jika tidak dikerjakan juga tidak mengandung dosa.
“Ada amalan mustahab yang sangat dianjurkan berpahala bila dikerjakan tapi tidak mengandung dosa jika tidak dikerjakan diantaranya bersiwak. Bersiwak itu artinya sikat gigi” Kata Ustad Adi Hidayat.
Artinya amalan-amalan puasa yang masuk dalam mustahab itu boleh dilakukan dan mendapatkan pahala salah satu contohnya yaitu bersiwak yang jika bahasa indonesia artinya bersikat gigi.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa kayu yang digunakan untuk bersiwak itu bukan siwak namanya.
“Jadi kita boleh menggunakan kayu itu boleh juga menggunakan sikat gigi tapi dianjurkan untuk jangan menggunakan pasta-pasta gigi yang bisa mengumpulkan ludah”
Namun, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa jika ingin bersikat gigi pilihlah pasta gigi yang tidak mengumpulkan lidah karena khawatir akan tertelan dan itu bisa menyebabkan batal puasa kita.
“Jadi kalau misalnya kita menggunakan pasta gigi dan ludahnya sering terkumpul atau diduga sebagian tersisa akan tertelan itu makruh hukumnya”
Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan bahwa amalan-amalan puasa itu dibagi menjadi tiga yaitu:
Pertama ada amalan mujayus, arti dari amalan yang masuk golongan ini adalah boleh dilakukan seperti bersiwak atau bersikat gigi.
Baca: Venna Melinda Marah Disindir Fery Gegara Tolak Berhubungan Badan
Kedua ada amalan jaiz jatussiyam, artinya amalan yang masuk kategori ini makruh dilakukan seperti suntik insulin karena penyakit bukan suntik vitamin.
Ketiga ada amalan makruh attussiyam, artinya boleh dilakukan tapi tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa seperti berkumur-kumur.
“Jadi, amalan-amalan puasa itu maaf kalau saya agak cepat ada amalan mujayus yang boleh dilakukan, jaiz jatusssiyam makruh dilakukan, dan ada makruh attussiyam boleh dilakukan namun nggak dapat pahala dan nggak ada dosa jika dilakukan”
Baca: Efek Buruk Narkoba pada Penampilan: Bikin Jelek dan Kurangi Percaya Diri
“Amalan makruh attussiyam itu seperti berkumur-kumur saat wudhu dan saat di luar wudhu situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur itu boleh”
“Tapi, kalau mensengajakan tanpa suatu alasan itu makruh hukumnya, khawatir nanti sebagian air akan tertelan tiba-tiba ada yang masuk.”
“Termasuk suntik untuk obat itu boleh jaiz bukan untuk suntik tambah energi seperti vitamin C bukan karena ada penyakit yang harus disuntik seperti insulin itu tidak membatalkan puasa”
Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan bahwa ada amalan makruh kalau dilakukan tidak mendapatkan dosa tapi Allah dan Rasulullah SAW tidak suka.
Contoh amalan makruh yang tidak disukai oleh Allah dan Rasulullah SAW tidak suka seperti orang yang terlalu banyak mencium bau masakan, banyak mencoba rasa masakan, atau melembutkan makanan untuk bayi.
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa dengan kita bersikat gigi atau bersiwak itu tidak membatalkan puasa namun ada yang harus diperhatikan saat bersikap gigi atau bersiwak. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News