Kupas tuntas, gemasulawesi – 9 Hal yang membatalkan puasa kata Buya Yahya yang pertama adalah memasukkan sesuatu ke lubang-lubang seperti lubang hidung, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.
Buya Yahya menegaskan bahwa 9 hal yang membatalkan puasa yang pertama ini jika kita melakukannya dengan sengaja dan penuh kesadaran maka batal puasanya.
“Hal yang membatalkannya misalnya dari lubang mulut itu adalah saat kita menelannya, kalau suatu makanan kita masukkan ke dalam mulut misalnya es krim namun tidak menelannya maka itu tidak membatalkan puasa”
Baca: Polisi Bekuk Pria Ludahi Petugas PLN
Artinya selagi makanan hanya dimasukkan ke dalam mulut dan kita tidak menelannya itu tidak membatalkan namun jangan dipraktikkan kata Buya Yahya hal tersebut hanya sekedar pemahaman.
Akan tetapi ada sesuatu yang boleh ditelan yaitu ludah dan ludah tidak membatalkan puasa karena ia berada di dalam mulut.
“Ludah itu karena di dalam mulut kita maka ludah itu tidak membatalkan puasa asal itu memang ludah dan ada tiga catatan yang harus diingat”
Baca: Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya tentang Keputihan
Ludah yang tidak membatalkan puasa yang pertama itu ludah kita sendiri, kedua ludah itu masih ada di dalam mulut, yang ketiga ludah belum bercampur dengan sesuatu apapun.
Makanya seperti yang Buya Yahya katakan tidak batal jika memasukkan es krim ke dalam mulut tapi jangan dipraktikkan karena ludah selalu ada di dalam mulut kita dan apabila tertelan ludah batallah puasa.
Suami istri yang berciuman dan bertukar saliva itu batal, ludah bercampur permen atau es krim dan lain-lain itu batal.
Yang kedua adalah lubang hidung, lubang hidung yang membatalkan puasa adalah sesuatu apapun yang masuk ke wilayah bagian atas yang seandainya kalau dimasukkan ke air itu terasa di kerongkongan.
“Yang membatalkan puasa itu ada masukkan sesuatu ke lubang bagian atas yang rasanya nyegrak”
Lalu bagaimana dengan orang yang mengupil?
Baca: Ini 8 Alasan Bisa Membatalkan Puasa Anda
“Bagi yang suka nyupil berdasarkan fiqih praktis tidak membatalkan puasa” Kata Buya Yahya.
Lubang telinga, yang dimaksudkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga itu batal adalah telinga bagian dalam yang mana tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.
Kata Buya Yahya jika kita memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga bagian dalam yang tidak dijangkau oleh jari kelingking maka puasa kita batal.
Akan tetapi jika itu masih bisa dijangkau oleh jari kelingking yang artinya lubang telinga bagian luar maka itu tidak membatalkan asal kuku normal atau tidak panjang.
“Ada perbedaan pendapat antara mazhab Maliki, Ghozali, Syafi’I, tentang hal tersebut tapi kita berhati-hati anggap saja batal”
Jadi, karena kita harus berhati-hati saat berpuasa maka walaupun kita hanya memasukkan jari kelingking ke bagian luar telinga itu tidak batal tapi anggap saja itu batal.
Yang ketiga hal yang membuat batal puasa pada lubang air kecil itu adalah saat kita memasukkan sesuatu misalnya air atau obat tetes ke dalam lubang air kecil kita.
Atau untuk perempuan jika memasukkan jarinya ke lubang air kecil tersebut apalagi berpuasa dan hendak membersihkannya kata Buya Yahya cukup ditekan saja bagian-bagian dalam yang luar.
Bagian dalam yang luar dimaksudkan Buya Yahya adalah bagian yang saat kita berjongkok itu terlihat.
Lalu ada lubang besar juga apabila dimasukkan sesuatu seperti jari dan air maka batal puasanya.
Hal yang bisa membatalkan puasa yang keempat adalah bersenggama dengan sengaja walaupun keluar tanpa mani.
Lalu hal yang membuat puasa batal kelima adalah keluar mani dengan sengaja tanpa bersenggama.
Keluar mani dengan sengaja tanpa bersenggama maksudnya adalah masturbasi.
Baca: Bio Farma Kembangkan Alat PCR Metode Kumur Bernama BioSaliva
Yang keenam hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja kalau tidak sengaja tidak batal.
Muntah tidak sengaja misalnya mabuk kendaraan muntah ini tidak batal puasanya dengan catatan tidak menelan ludahnya.
Karena jika kita menelan ludah dalam keadaan muntah itu sudah batal karena ludah kita sudah bercampur dengan muntah kita sedangkan muntah itu najis.
“Jangan menelan ludah sebelum berkumur jika misalnya mabuk kendaraan dan muntah, setelah berkumur dan buang baru boleh nelan ludah dan itu tidak membatalkan”
Baca: Lokasi Wisata Sejarah Lubang Jepang di Kota Padang
Artinya juga kalau misalnya kita berkumur dan lagi berpuasa itu tidak batal asal tidak ditelan air yang kita kumur.
Kita boleh menelan ludah setelah selesai membuang air kumuran kita yang bercampur dengan muntahan.
Hukum berkumur itu sunnah karena kita mau berwudhu dan itu dianjurkan saat berpuasa asal jangan ditelan saja.
Tapi, kalau misalnya berwudhu kaget lalu tertelan itu juga tidak batal puasanya.
Sedangkan hukum kita memasukkan es krim tadi hukumnya makruh artinya tidak batal tapi jangan main-main.
Yang ketujuh hal yang membuat puasa batal adalah hilang akal.
“Hilang akal ada tiga macam yang pertama tidur, pingsan, dan gila. Hukumnya beda-beda, tidur walaupun seharian penuh tidak batal puasanya”
“Tapi, kalau pingsan tidak batal puasanya asal kalau pingsan dia sempat sadar walaupun sebentar puasanya sah.”
Contoh yang dimaksudkan Buya Yahya adalah pingsan setelah sahur lalu bangun saat matahari sudah terbit kemudian pingsan lagi itu tidak batal dan tetap sah puasanya.
“Kalau yang membatalkan puasa itu dan orang hilang akal maka puasanya batal seperti orang dengan gangguan jiwa karena ia tidak sadar”
Yang kedelapan ada haid, nifas, dan melahirkan atau menyusui itu batal puasanya.
Misalnya wanita yang berpuasa lalu menjelang berbuka dia haid batallah puasanya, lalu hamil tua dan perempuan itu puasa tiba-tiba melahirkan itu batal puasanya, dan nifas batal puasanya.
Yang kesembilan hal yang batal puasa adalah murtad atau orang yang keluar dari Islam. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News