gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya tentang Keputihan
Kupas tuntas, gemasulawesi – Apakah keputihan bisa membatalkan puasa?
Pasti pertanyaan seputar keputihan bisa membuat kita bertanya-tanya apalagi di bulan ramadan dan kita harus berpuasa, apakah keputihan bisa membatalkan puasa kita selama bulan ramadan?
Menurut Buya Yahya keputihan bukanlah air mani yang mengharuskan kita perempuan untuk mandi besar.
Baca: Putra Buya Arrazy Hasyim Tewas Tertembak Pistol Polisi, Keluarga Ikhlas
“Keputihan yang jelas nomor satu keputihan bukanlah air mani. Jadi, karena keputihan Anda tidak harus mandi besar. Karena keputihan bukanlah air mani.
Dari perkataan Buya Yahya tersebut bisa dikatakan bahwa jika kita mengalami keputihan tidak harus mandi besar atau mandi wajib karena jenis keputihan kita tersebut bukanlah air mani.
Apakah keputihan hukumnya najis atau tidak?
Baca: BNPB Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Dua Pekan Lagi
Buya Yahya mengatakan wilayah perempuan itu dibagi menjadi tiga wilayah, wilayah pertama adalah wilayah terdepan yang mana disebutkan terdapat basah saat berjongkok atau beristinjak.
Wilayah terdepan yang dimaksudkan Buya Yahya tersebut adalah wilayah luar yang mutlak suci atau wilayah yang tidak membatalkan wudhu.
“Wilayah perempuan terbagi menjadi tiga, yang pertama ada wilayah terdepan adalah wilayah yang terbuka saat ia berjongkok dan wilayah depan itu bisa dijangkau apabila perempuan sedang beristinjak dan itu basah maka wilayah terdepan tersebut mutlak suci”
Baca: Kematian Wanita Toraja di Mamuju, “Disebabkan” Penyakit Paru-Paru
Wilayah kedua yang dimaksud Buya Yahya berdasarkan pendapat para ulama ada yang mengatakan najis dan ada yang tidak, Buya Yahya menegaskan bahwa wilayah kedua ini tidak najis.
“Wilayah kedua adalah wilayah yang sedalam seandainya dijangkau oleh kemaluan suaminya jika perempuan itu digauli suaminya mohon maaf maka wilayah ini ada bebasahannya juga”
Hal yang membuat wilayah kedua ini tidak najis berdasarkan penuturan Buya Yahya karena wilayah kedua ini masih ada bebasahannya.
Baca: Ribuan Jamaah Calon Haji Sulawesi Tengah Batal Berangkat
“Wilayah yang ketiga di dalamnya lagi, yang ketiga inilah mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya”
Namun Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa keputihan yang dirasakan keluar dari wilayah paling dalam organ wanita maka keputihan tersebut najis.
Karena keputihan yang keluar dari wilayah paling dalam itu disertai dengan ketidaknormalan dalam tubuh kita.
Jika keputihan dirasa hanya keluar dari wilayah kedua itu masih belum najis atau tidak najis.
Baca: Ini 8 Alasan Bisa Membatalkan Puasa Anda
Buya Yahya menjelaskan lagi ketika perempuan hendak shalat atau sedang shalat apakah keputihan itu membatalkan atau tidak shalatnya.
Menurut Buya Yahya itu tidak membatalkan shalat hanya saja jika keputihan tidak dibersihkan itu jorok, sedangkan seperti yang kita ketahui untuk menghadap Allah SWT. kita harus bersih badan dan pakaian.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seorang perempuan menemukan dirinya mengalami keputihan dianjurkan untuk mengambil wudhu lagi walaupun itu tidak najis.
Artinya bahwa keputihan itu membatalkan wudhu namun tidak membatalkan shalat maupun tidak membatalkan puasa dengan syarat bahwa keputihan itu diyakini berasal dari wilayah kedua dan pertama. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News