Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya tentang Keputihan

waktu baca 3 menit
Ket. Foto: Penjelasan Buya Yahya Apakah Terkait Keputihan Wanita (Foto/Pinterest)

Kupas tuntas, gemasulawesi – Apakah bisa membatalkan puasa?

Pasti pertanyaan seputar bisa membuat kita bertanya-tanya apalagi di bulan ramadan dan kita harus berpuasa, apakah bisa membatalkan puasa kita selama bulan ramadan?

Menurut bukanlah air mani yang mengharuskan kita perempuan untuk mandi besar.

Baca: Putra Buya Arrazy Hasyim Tewas Tertembak Pistol Polisi, Keluarga Ikhlas

yang jelas nomor satu bukanlah air mani. Jadi, karena Anda tidak harus mandi besar. Karena bukanlah air mani.

Dari perkataan tersebut bisa dikatakan bahwa jika kita mengalami tidak harus mandi besar atau mandi wajib karena jenis kita tersebut bukanlah air mani.

Apakah hukumnya najis atau tidak?

Baca: BNPB Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Dua Pekan Lagi

mengatakan wilayah perempuan itu dibagi menjadi tiga wilayah, wilayah pertama adalah wilayah terdepan yang mana disebutkan terdapat basah saat berjongkok atau beristinjak.

Wilayah terdepan yang dimaksudkan tersebut adalah wilayah luar yang mutlak suci atau wilayah yang tidak membatalkan wudhu.

“Wilayah perempuan terbagi menjadi tiga, yang pertama ada wilayah terdepan adalah wilayah yang terbuka saat ia berjongkok dan wilayah depan itu bisa dijangkau apabila perempuan sedang beristinjak dan itu basah maka wilayah terdepan tersebut mutlak suci”

Baca: Kematian Wanita Toraja di Mamuju, “Disebabkan” Penyakit Paru-Paru

Wilayah kedua yang dimaksud berdasarkan pendapat para ulama ada yang mengatakan najis dan ada yang tidak, menegaskan bahwa wilayah kedua ini tidak najis.

“Wilayah kedua adalah wilayah yang sedalam seandainya dijangkau oleh kemaluan suaminya jika perempuan itu digauli suaminya mohon maaf maka wilayah ini ada bebasahannya juga”

Hal yang membuat wilayah kedua ini tidak najis berdasarkan penuturan karena wilayah kedua ini masih ada bebasahannya.

Baca: Ribuan Jamaah Calon Haji Sulawesi Tengah Batal Berangkat

“Wilayah yang ketiga di dalamnya lagi, yang ketiga inilah mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya”

Namun kembali menjelaskan bahwa yang dirasakan keluar dari wilayah paling dalam organ wanita maka tersebut najis.

Karena yang keluar dari wilayah paling dalam itu disertai dengan ketidaknormalan dalam tubuh kita.

Jika dirasa hanya keluar dari wilayah kedua itu masih belum najis atau tidak najis.

Baca: Ini 8 Alasan Bisa Membatalkan Puasa Anda

menjelaskan lagi ketika perempuan hendak shalat atau sedang shalat apakah itu membatalkan atau tidak shalatnya.

Menurut itu tidak membatalkan shalat hanya saja jika tidak dibersihkan itu jorok, sedangkan seperti yang kita ketahui untuk menghadap Allah SWT. kita harus bersih badan dan pakaian.

juga menjelaskan bahwa jika seorang perempuan menemukan dirinya mengalami dianjurkan untuk mengambil wudhu lagi walaupun itu tidak najis.

Artinya bahwa itu membatalkan wudhu namun tidak membatalkan shalat maupun tidak membatalkan puasa dengan syarat bahwa keputihan itu diyakini berasal dari wilayah kedua dan pertama. (*/Wulandari)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.