Waduh! Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Siri Santri di Bawah Umur Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Orang Tua Korban Minta Keadilan

Seorang pengurus ponpes di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan polisi usai menikahi anak tanpa izin ke orang tuanya. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Lumajang, gemasulawesi – Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Kecamatan Candipuro, Lumajang. 

Pengurus Pondok Pesantren Habib Merah di Lumajang diduga menikahi seorang anak perempuan berusia 16 tahun secara siri tanpa sepengetahuan orang tuanya pada Agustus 2023.

Korban, yang dibujuk dengan janji mahar sebesar Rp300 ribu oleh pengurus pondok pesantren di Lumajang tersebut kini tengah hamil. 

Kasus ini terungkap setelah kehamilan korban diketahui oleh orang tuanya, Mat Rokim.

Baca Juga:
Disentil DPR RI Gegara Tak Punya Backup Data, Menkominfo Akui Keterbatasan Anggaran Jadi Hambatan Utama yang Dialami Banyak Instansi

Mat Rokim, ayah korban, menceritakan bagaimana dirinya pertama kali mengetahui kabar tersebut. 

"Anak saya disebut-sebut hamil di kampung. Kemudian, saya didatangi oleh saudara untuk mencari tahu kebenarannya. Tidak ada orangtua yang tidak merasa sakit, hancur, dan kecewa. Sekarang, anak saya tidak pernah keluar rumah karena malu. Saya sangat sedih dan hati saya hancur," ungkap Rokim sambil menangis.

Menurut Rokim, pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 

Ia mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. 

Baca Juga:
Semprot Kominfo dan BSSN yang Tak Punya Backup Data Imbas Diretasnya PDN, DPR RI: Ini Bukan Lagi Masalah Tata Kelola, Tapi Kebodohan

“Saya berharap kepada Polres Lumajang agar segera memproses laporan saya dan menangkap pelaku. Laporan ini sudah dibuat sejak 14 Mei 2024, namun pelaku belum juga ditahan hingga saat ini,” jelas Rokim.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan pengurus sebuah pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan agama. 

Banyak pihak yang menyayangkan tindakan pelaku dan mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas. 

Mereka menilai bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan agama.

Baca Juga:
Telah Mundur ke Arah Lingkungan Saudi, 5 Jenazah Warga Palestina Ditemukan Setelah Penarikan Militer Penjajah Israel dari Shakush Rafah

Pernikahan anak di bawah umur merupakan isu serius yang berdampak buruk pada psikologis dan masa depan anak. 

Selain itu, praktik ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan oleh individu yang telah mencapai usia dewasa, yaitu 18 tahun ke atas.

Keluhan Rokim ini pun dengan cepat beredar luas di media sosial.

Setelah kasus ini viral, netizen banyak mengekspresikan kekecewaan dan keprihatinan mereka terhadap tindakan yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:
Sebanding dengan Invasi Darat ke Jabalia, Pejuang Palestina Telah Meluncurkan 24 Serangan terhadap Pasukan Penjajah Israel di Shujaeya

"Ayah mana yang gak sedih anak perempuannya dinikahi tanpa restu dari orang tuanya? Ilmu agama apa yang dipakai pengasuh ponpes itu," komentar akun @edg***.

Sebagian lain menyoroti dampak dari adanya kasus ini.

"Di Indonesia banyak ponpes dan gak semua ponpes seperti ini, tapi gara-gara ponpes seperti ini ponpes yang bagus dan baik jadi ikut tercoreng," komentar akun @zai***. (*/Shofia)

Bagikan: