Menaker Pastikan Pencairan THR 2023 Tepat Waktu, Ada Denda Jika Terlambat

<p>Ket: Menaker (Foto/ig Ida Fauziyah)</p>
Ket: Menaker (Foto/ig Ida Fauziyah)

Nasional, gemasulawesi – Ida Fauziyah selaku Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) menyampaikan akan melakukan pengawasan pencairan THR tahun 2023 agar tepat waktu.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda oleh Menaker.

“Pengawasan di lapangan pasti akan dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka Satuan Tugas pengawasan pembayaran THR,” kata Ida Fauziyah dilansir dari Antara pada Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Baca: Buntut Panjang Konflik Laut Internasional PBB Mengesahkan Perjanjian Laut Lepas

Surat edaran ketentuan pembayaran THR akan segera ditandatangani dan diumumkan ke publik.

Dalam surat tersebut terdapat rincian ketentuan pembayaran THR secara lebih detail.

Lebih lanjut Menaker menyebutkan tenggat waktu perusahaan dalam pembayaran THR karyawan yakni H-7.

Baca: Kampanye Menyerukan Apartheid Gender di Iran sebagi Peringatan Hari Perempuan Internasional

 “Ya H-7, masih sama dengan ketentuan tahun 2022,” Ujar Menaker.

Pernyataan yang diberikan Menaker ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

“Pada tanggal 18 ini karyawan dipastikan sudah menerima THR,” tutur Menhub.

Baca: Bupati Parigi Moutong Gelar Rapat Persiapan Festival Durian Tingkat Internasional di Parigi Moutong

Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Maka dari itu masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan atau mudik pada tanggal 18 malam setelah menerima THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca: Jelang Kualifikasi Euro 2024: Tim Nasional Italia Kekurangan Pemain Bertalenta Kelas Atas

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Maka dari itu seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 menurut SKB tiga menteri.

Permenaker tersebut juga mengatur tentang denda sebanyak 5 persen bagi  perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya. (*/Yuli Astuti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Polres Situbondo Kembali Tangkap Pengedar Ratusan Butir Pil Logo Y

Polres Situbondo telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar rausan pil logo Y di kawasan Kabupaten Situbondo.

KPK Geruduk Kementerian ESDM, Gara-gara Tukin Pegawai?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diduga karena disunatnya Tunjangan Kinerja Pegawai (Tukin) senilai puluhan milyar rupiah. Anggota KPK, Senin 27 Maret 2023 siang bergegas langsung memasuki Kantor Pusat Kementerian ESDM di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.  Bahkan hingga setelah buka puasa [&hellip;]

Nih Pengumuman SNBP 2023: 140.000 Lebih Siswa Yang Akan Diterima di PTN, Paling Banyak Mendaftar di Universitas Brawijaya Loh!

Pada tanggal (28/03/2023), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2023.

Strategi Pemerintah untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2023, Perbanyak Tiket Gratis

Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan mudik lebaran 2023 salah satunya dengan menambah tiket gratis

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub: untuk Mencegah Penumpukan Arus Mudik

Menhub Umumkan jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk mencegah penumpukan arus mudik saat libur hari raya idul fitri

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;