Nasional, gemasulawesi – Ida Fauziyah selaku Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) menyampaikan akan melakukan pengawasan pencairan THR tahun 2023 agar tepat waktu.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda oleh Menaker.
“Pengawasan di lapangan pasti akan dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka Satuan Tugas pengawasan pembayaran THR,” kata Ida Fauziyah dilansir dari Antara pada Selasa tanggal 28 Maret 2023.
Baca: Buntut Panjang Konflik Laut Internasional PBB Mengesahkan Perjanjian Laut Lepas
Surat edaran ketentuan pembayaran THR akan segera ditandatangani dan diumumkan ke publik.
Dalam surat tersebut terdapat rincian ketentuan pembayaran THR secara lebih detail.
Lebih lanjut Menaker menyebutkan tenggat waktu perusahaan dalam pembayaran THR karyawan yakni H-7.
Baca: Kampanye Menyerukan Apartheid Gender di Iran sebagi Peringatan Hari Perempuan Internasional
“Ya H-7, masih sama dengan ketentuan tahun 2022,” Ujar Menaker.
Pernyataan yang diberikan Menaker ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
“Pada tanggal 18 ini karyawan dipastikan sudah menerima THR,” tutur Menhub.
Baca: Bupati Parigi Moutong Gelar Rapat Persiapan Festival Durian Tingkat Internasional di Parigi Moutong
Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Maka dari itu masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan atau mudik pada tanggal 18 malam setelah menerima THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Baca: Jelang Kualifikasi Euro 2024: Tim Nasional Italia Kekurangan Pemain Bertalenta Kelas Atas
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Maka dari itu seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 menurut SKB tiga menteri.
Permenaker tersebut juga mengatur tentang denda sebanyak 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya. (*/Yuli Astuti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News