Nasional, gemasulawesi – Tim Opsnal Satresnarkoba dari Polres Situbondo telah berhasil menangkap AB (29).
AB merupakan salah satu warga dari kecamatan Kapongan yang telah ditangkap oleh anggota Polres Situbondo karena telah diduga sudah mengedarkan Pil yang berwarna putih dengan logo “Y” atau yang biasa disebut dengan Pil Trex.
Anggota Polres Situbondo juga telah berhasil sejumlah barang buti dari hasil penangkapan tersebut.
“AB pada saat ini telah berhasil ditangkap oleh petugas Kami pada salah satu rumah yang ada di wilayah Kapongan. Pada penangkapan AB ini petugas telah berhasil mengamankan sebuah barang bukti yaitu sebanyak 220 butir Pil Trex “ kata Kapolres Situbondo.
Baca juga: Polres Situbondo Tangkap Pengedar dan Sita 907 Butir Pil Trex
Kapolres Situbondo juga mengungkapkan bahwa AB telah berhasil ditangkap oleh petugas karena adanya dugaan dalam mengedarkan pil logo Y yang berwarna putih.
Ia mengedarkannya dengan cara menjualnya dengan cara bebas.
Tidak hanya itu saja, bahhkan hal yang dilakukan oleh AB tidak memiliki izin edar atau juga tidak memiliki keahlian, hal inilah yang menyebabkan orang-orang tidak mengetahui manfaat dan juga bahayanya apabila pil tersebut dikonsumsi.
Baca juga: IJTI, AMSI dan PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu
“Kasus penyalahgunaan pada obat keras ini telah dinilai sangat berbahaya dan juga menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian karena telah dijual dengan suatu harga yang sangat murah dan juga sasarannya merupakan dari generasi muda “ ungkap Kapolres Situbondo.
Saat dilakukan sebuah penggeledahan, Polisi telah berhasil menemukan sebanyak 2 bungkus plastik yang masing-masing memiliki isi sebanyak 100 butir Pil trex.
Bahkan, polisi juga menemukan sebanyak 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir dari pil trex.
Baca juga: Karakteristik Personality Orang dengan Golongan Darah AB dari Sifat Khas sampai Sifat Istimewa
Selain itu polisi juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar 420 ribu rupiah dan juga satu buah HP yang telah diduga ada kaitan dengan adanya peredaran obat terlarang ini. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News