Nasional, gemasulawesi – Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, seorang warga sipil yang bernama Brian Demas Wicaksono dilaporkan mengajukan gugatan untuk KPU untuk dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui jika Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan untuk KPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Brian Demas Wicaksono, KPU tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.
“Pasalnya Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan di PKPU No. 19 Tahun 2023 usia minimal capres dan cawapres minimal 40 tahun dan peraturan itu masih mengikat dan belum berubah meski ada putusan MK yang baru,” tegasnya.
Menurut Brian, putusan itu memang membatalkan terkait syarat usia minimum capres dan cawapres, namun putusan MK yang disebut-sebut kontroversial itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU itu sendiri.
Saat dimintai tanggapannya, Wakil Ketua Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan jika gugatan yang dilakukan Brian Demas Wicaksono itu terkesan janggal.
Habiburokhman mengungkapkan jika gugatan itu memang terkesan kentara sekali nuansa politisnya.
“Putusan MK telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Habiburokhman menilai jika tidak ada yang salah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Justru menurutnya Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pelanggaran hukum jika memilih tidak melaksanakan putusan MK tersebut.
Menurut laporan, Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan sebanyak 8 tuntutan terhadap KPU kepada PN Jakarta Pusat.
8 tuntutan tersebut diawali dengan menerima gugatan mereka seluruhnya dan yang terakhir adalah menghukum KPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang menjadi timbul dalam perkara yang dimaksud.
Baca: Anies dan Cak Imin Tidak Cantumkan IKN di Visi Misi, Analis Sebut Tak Akan Jadi Prioritas
Brian juga meminta agar PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela.
Di sisi lain, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres di tanggal 13 November 2023 dan di tanggal 14 November 2023 akan melakukan pengundian nomor urut untuk ketiga calon di pemilu nanti sekaligus penetapan nomor urut.
Terkait putusan MK, kemarin, tanggal 31 Oktober 2023, 3 Hakim Konstitusi telah diperiksa tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News