Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

<p>Ket. Foto : Pakar Hukum Nyatakan MKMK Tidak Dapat Batalkan Putusan MK<br />
(Foto/X/@officialMKRI)</p>
Ket. Foto : Pakar Hukum Nyatakan MKMK Tidak Dapat Batalkan Putusan MK (Foto/X/@officialMKRI)

Nasional, gemasulawesi – Besok, tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan dan juga mengumumkan putusan mereka tentang perkara Mahkamah Konstitusi.

Diketahui jika MKMK dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Hakim Konstitusi.

Seperti yang diketahui semua orang, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat telah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, yang akhirnya membuat mereka membentuk MKMK.

Baca: Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK itu menyebabkan polemik di masyarakat karena dianggap melanggengkan dinasti politik melalui Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah terpilih sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus pakar hukum, Aan Eko Widiarto, menyatakan jika secara hukum positif, MKMK tidak dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan putusan.

Baca: Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

“Pasalnya dalam PMK 1/2023, hanya mengatur 3 jenis sanksi pelanggaran etik,” ujarnya.

Menurut Aan, menjadi hal yang sangat beresiko jika putusan MK terlalu mudah diintervensi pihak manapun.

“Misalnya, MKMK membatalkan putusan MK, kemudian di masa depan berpotensi ada persoalan yang serupa dan tidak menutup kemungkinan potensi ada rekayasa sehingga putusan MK dapat batal melalui cara yang sama,” jelasnya.

Baca: Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

Aan berpendapat jika hal ini akan mengakibatkan putusan MK tidak lagi dapat sesuai mandat konstitusi, yakni final dan mengikat.

Aan menyatakan bahwa ini akan menjadi persoalan besar ke depannya.

“Boleh ada out of the box atau terobosan oleh MKMK tetapi kalau dibirankan di luar hukum, dikhawatirkan jika dampaknya ke depan akan menjadi destruktif,” tegasnya.

Baca: Akui Dapat Kabar Ada Agenda untuk Gagalkan Gibran, Pakar Sebut Seluruh Tuduhan yang Diarahkan ke Anwar Usman Lucu

Aan menyampaikan jika menurutnya akan lebih baik MK memeriksa permohonan yang baru apalagi telah ada permohonan yang masuk ke MK untuk menguji pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang normanya telah diubah oleh MK lewat putusan tanggal 16 Oktober 2023.

“Nantinya, melalui permohonan tersebut, MK akan memeriksa kembali perkara yang kini telah menjadi polemik,” terangnya.

Aan menambahkan atau boleh jadi nanti MKMK telah memutuskan ada pelanggaran etik dan sanksinya diberhentikan. (*/Mey)

 

...

Artikel Terkait

wave

Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli hukum Bivitri Susanti menyebutkan 2 kemungkinan hasil putusan MKMK yang akan diumukan besok, tanggal 7 November 2023.

Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

Partai Golkar hari ini menyatakan jika Ridwan Kamil diberikan kesempatan untuk maju kembali di pilgub 2024 mendatang.

Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

Kemarin, TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diketahui mengadakan pengobatan gratis di Kampung Sawah, Jakarta Utara.

Sebutkan Arti Lambang Pohon Beringin, Partai Golkar Nyatakan Jakarta Harus Jadi Tempat Pemenangan Prabowo dan Gibran

Partai Golkar menyebutkan jika Jakarta harus menjadi tempat pemenangan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bobby Nasution Dukung Prabowo dan Gibran, Partai Gerindra Enggan Komentari Status Keanggotaannya di PDI P

Partai Gerindra menyatakan mereka menolak berkomentar tentang status keanggotaan Bobby Nasution di PDI-P setelah dukungannya.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;