Sebut Masih Ada Mekanisme yang Dapat Ditempuh Jika Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi oleh MKMK, Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pergantian Pasangan Capres Cawapres

<p>Ket. Foto : Pakar Hukum Ungkap Kemungkinan Pergantian Pasangan Capres dan Cawapres Kecil<br />
(Foto/GMaps/Wuri Damaryanti)</p>
Ket. Foto : Pakar Hukum Ungkap Kemungkinan Pergantian Pasangan Capres dan Cawapres Kecil (Foto/GMaps/Wuri Damaryanti)

Nasional, gemasulawesi – Putusan yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres di tanggal 16 Oktober 2023 diketahui menyisakan polemik yang panjang.

Komponen masyarakat yang tidak terima dengan putusan tersebut ramai-ramai melayangkan protes mereka yang membuat Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Profesor Jimly Asshiddiqie.

2 anggota MKMK lainnya, yakni Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang juga merupakan anggota Mahkamah Konstitusi.

Baca: Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemilihan ketiganya ini berdasarkan pertimbangan yang berbeda-beda, yaitu Jimly yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih yang mewakili akademisi dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Menurut aturan, MKMK memiliki waktu sekitar 30 hari untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi.

Namun, karena tanggal 8 November 2023 merupakan waktu terakhir untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti, maka MKMK memutuskan besok, tanggal 7 November 2023, sebagai waktu untuk mengumumkan keputusan mereka ke publik.

Baca: Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Hal ini bermula dari putusan MK yang dianggap dapat membuat Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu mendatang.

Awalnya, Gibran yang berusia 36 tahun tidak dapat memenuhi syarat untuk bertarung di pilpres karena saat itu terdapat peraturan jika capres dan cawapres harus berusia di atas 40 tahun.

Namun, putusan MK di tanggal 16 Oktober 2023 lalu membuat langkahnya dapat terus maju lantaran MK mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun tetapi sedang atau telah menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Baca: Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

Menurut pakar hukum, MKMK jika menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan, maka dapat saja putusan MKMK tersebut menjadi dasar untuk menganulir putusan MK.

“Namun, apabila ada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, masih ada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Banding yang dapat ditempuh oleh hakim konstitusi tersebut,” jelasnya.

Jika hal tersebut terjadi, maka putusan MKMK belum bersifat final.

Baca: Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

“Dengan adanya kemungkinan hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi tersebut mengajukan pembelaan, maka putusan MKMK tidak dapat serta merta dijalankan,” terangnya.

Pakar hukum tersebut menambahkan sementara itu, tahapan pemilu tetap berjalan sehingga kecil kemungkinan terjadi pergantian bakal capres dan cawapres untuk pemilu kali ini. (*/Mey)

 

...

Artikel Terkait

wave

Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menegaskan jika MKMK tidak dapat menjatuhkan sanksi pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi.

Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli hukum Bivitri Susanti menyebutkan 2 kemungkinan hasil putusan MKMK yang akan diumukan besok, tanggal 7 November 2023.

Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

Partai Golkar hari ini menyatakan jika Ridwan Kamil diberikan kesempatan untuk maju kembali di pilgub 2024 mendatang.

Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

Kemarin, TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diketahui mengadakan pengobatan gratis di Kampung Sawah, Jakarta Utara.

Sebutkan Arti Lambang Pohon Beringin, Partai Golkar Nyatakan Jakarta Harus Jadi Tempat Pemenangan Prabowo dan Gibran

Partai Golkar menyebutkan jika Jakarta harus menjadi tempat pemenangan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;