Nasional, gemasulawesi – Pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, waktu Prancis, Bahasa Indonesia dikabarkan berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO yang merupakan Organisasi PBB yang membidangi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan.
Diketahui jika keputusan mengenai Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO ini untuk penetapannya dilakukan di Markas Besar UNESCO yang berada di Paris, Prancis.
Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra dan Monako, Mohamad Oemar, menyebutkan jika penetapan tersebut membuat Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang ke-10 yang diakui oleh Konferensi Umum UNESCO.
Sementara itu, kesembilan bahasa lain yang telah diakui UNESCO adalah bahasa Inggris, bahasaa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Hindi, bahasa Italia, bahasa Rusia dan bahasa Portugis.
Oemar menegaskan bahasa Indonesia yang menjadi bahasa ibu untuk masyarakat Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak zaman pra-kemerdekaan saat Indonesia mengalami masa penjajahan dahulu.
“Khususnya lewat Sumpah Pemuda yang terjadi di tahun 1928 yang akhirnya mampu untuk menyatukan dan menghubungkan beragam etnis yang terdapat di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, penetapan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno di Konferensi Umum ke-42 UNESCO yang diadakan di hari itu.
“Dengan pengakuan ini, dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Oemar menambahkan pengakuan UNESCO ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa-bangsa di dunia.
“Juga memperkuat kerja sama dengan UNESCO serta menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oemar menyatakan pengakuan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan memiliki dampak positif terhadap perdamaian yang selama ini diinginkan dan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tandasnya.
Baca: Dikawal Ketat, Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK Selama 3 Jam
Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO disebutkan merupakan implementasi dari pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009.
UU tersebut diketahui tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (*/Mey)