Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 22 November 2023, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui jika hari ini, tanggal 23 November 2023, pihak Firli Bahuri mengakui jika merasa keberatan dengan penetapan tersangka ini.
Saat dihubungi, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan jika penetapan tersangka kali ini terkesan dipaksakan.
Baca: Masih Memantapkan Jadwal, KPU Ungkap Debat Capres dan Cawapres Akan Digelar Mulai Bulan Desember
“Selain itu, alat bukti yang telah disita oleh penyidik juga tidak diperlihatkan,” katanya.
Ian menambahkan jika dia telah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak diumumkannya status tersangka kliennya tersebut.
“Hasilnya, Pak Firli akan melakukan perlawanan terhadap status tersangka ini,” ujarnya.
Di pihak lain, saat dimintai tanggapannya tentang kasus Firli Bahuri, Presiden Jokowi yang kini sedang berada di Papua menyatakan untuk menghormati semua proses hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan jika Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini dikatakannya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya tadi malam.
Baca: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih kepada Polda Metro Jaya
Syahrul Yasin Limpo yang berhubungan erat dengan penetapan status tersangka Firli Bahuri diketahui merupakan mantan Menteri Pertanian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi yang dilakukannya di Kementerian Pertanian.
KPK sendiri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus korupsi di Indonesia dan dipimpin langsung oleh Firli Bahuri.
Disebutkan jika Firli Bahuri meminta sejumlah uang kepada Syahrul Yasin Limpo jika kasus korupsinya tidak ingin bocor ke publik.
Baca: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pengacara Sebut Akan Ikuti Proses Hukum
Namun, dalam konferensi pers yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu, Firli Bahuri dengan tegas membantah telah melakukan pemerasan terhadap SYL.
Dimintai pendapatnya di tempat lain, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyarankan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan suatu nestapa dan juga aib besar.
“Ini suatu aib besar bagi bangsa ini,” tegasnya
Din menekankan jika pengunduran diri adalah suatu etika.
Untuk kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri terancam pidana maksimal seumur hidup. (*/Mey)