Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih kepada Polda Metro Jaya

<p>Ket. Foto : Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih pada Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Firli Bahuri<br />
(Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)</p>
Ket. Foto : Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih pada Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 22 November 2023 kemarin, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui penetapan tersangka Firli Bahuri ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat.

Terkait hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan jika dirinya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah melakukan pengusutan kasus pemerasan tersebut dengan profesional.

Baca: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pengacara Sebut Akan Ikuti Proses Hukum

Menurutnya, penetapan status tersangka Firli Bahuri ini telah membuka harapan yang cerah untuk pemberantasan korupsi di masa depan.

“Alhamdulillah, setidaknya akan ada harapan cerah nantinya,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi juga menyarankan untuk Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK yang hingga kini masih disandangnya.

Baca: Dugaan Keterlibatan Bocah dalam Iklan Susu Prabowo, Gerindra Sebut Akan Selalu Hormati UU Perlindungan Anak

“Karena jika Firli tidak mundur, maka ini akan menjadi beban dari KPK itu sendiri,” ujarnya.

Di malam kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Untuk status tersangka Firli ini, Polda Metro Jaya menetapkannya setelah penyidik menggelar gelar perkara.

Baca: Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti

Di kasus pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 91 saksi termasuk juga Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo dengan para ajudannya.

Firli Bahuri juga terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B.

Dalam Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya tertera jika pidananya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca: Jejak Tersangka Penipu Jessica Iskandar yang Menetap Sendiri di Bangkok Selama 3 Bulan

“Terdapat juga denda pidana paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini dimulai dengan adanya pengaduan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya per tanggal 12 Agustus 2023.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan statusnya menjadi penyidikan di tanggal 6 Oktober 2023.

Baca: Akhirnya Respons Pose 3 Jari Bersama Pilot dan Kopilot Garuda, Mahfud MD Sebut Telah Dijawab Erick Thohir

Dalam kasus ini, Firli menyebutkan jika dugaan pemerasan yang saat ini disangkakan kepadanya merupakan bentuk serangan balik para koruptor seperti yang dikatakannya pada konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (*/Mey)

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pengacara Sebut Akan Ikuti Proses Hukum

Hari ini, pengacara Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Keterlibatan Bocah dalam Iklan Susu Prabowo, Gerindra Sebut Akan Selalu Hormati UU Perlindungan Anak

Partai Gerindra menegaskan akan selalu menghormati UU Perlindungan Anak setelah kubu Prabowo dan Gibran dilaporkan ke Bawaslu.

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti

Kemarin malam, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Jejak Tersangka Penipu Jessica Iskandar yang Menetap Sendiri di Bangkok Selama 3 Bulan

Penipu yang telah menipu Jessica Iskandar telah tertangkap dan selama ini ia telah tinggal di Bangkok sendirian.

Akhirnya Respons Pose 3 Jari Bersama Pilot dan Kopilot Garuda, Mahfud MD Sebut Telah Dijawab Erick Thohir

Hari ini, Mahfud MD akhirnya buka suara tentang pose 3 jarinya bersama pilot dan kopilot Garuda Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;