Nasional, Gemasulawesi – Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh para ASN, terkait dengan adanya pencairan gaji ke-13 yang mana pencairannya akan dimulai hari ini 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu mengungkapkan bahwasannya gaji ke-13 akan disalurkan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Baca: Gaji Ke – 13 dan Tunjangan Hari Raya Akan Cair Lebih Cepat, Pemerintah Sediakan Anggaran Bagi PNS
Besaran dari gaji ke-13 ASN yakni senilai dengan gaji atau pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja.
Adanya gaji ke-13 ASN diharapkan mampu mendorong upaya pemerintah dalam penanganan biaya konsumsi masyarakat kelas menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2023, pasal 2 berisikan gaji ke-13 ASN akan diberikan kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Anggaran pengadaan gaji ke-13 sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Besaran anggaran tersebut berdasarkan penerima gaji ke-13, adapun para penerima gaji ke-13 sebagai berikut:
- ASN yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN antara lain Prajurit TNI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Anggota Polri, dan pegawai non-ASN.
- Penerima dari APBD yakni PNS dan PPPK.
Namun dari semua calon penerima tersebut, tidak semua menerima gaji ke-13.
Ada ASN dengan keadaan khusus seperti sedang cuti di luar tanggungan Negara.
Selain itu, calon penerima yang mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak mendapatkan gaji ke-13.
Baca: Buka Akses Daerah Terisolir, Pemprov Sulawesi Selatan Kucurkan Dana Hingga Rp 17 Miliar
Nah bagi calon penerima gaji ke-13 yang memenuhi persyaratan, hanya tinggal menunggu proses pencairan.
Proses pencairan sendiri akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
ASN bisa melakukan pengecekan secara bertahap juga di rekening pribadi.
Pencairan akan dilaksanakan mulai hari ini Senin, 5 Juni 2023 dan terus berlanjut beberapa hari kedepan.
Gaji ke-13 ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN yang menerimanya.
Sehingga, dengan adanya gaji ke-13 ini mampu membantu menstabilkan perekonomian dari para penerima.
Baca: THR Pensiunan Bagi PNS Akan Dicairkan Lebih Awal, Yuk Intip Berapa Nominalnya
Nah itu dia, informasi mengenai adanya pencairan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN. Semoga bermanfaat. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News