5 Orang Satpam Ancol Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas: Korban Dipaksa Ngaku Copet dan Disiram dengan Air Cabai

<p>Ket.Foto: 5 orang satpam ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan penganiayaan hingga korban tewas (Foto/Instagram/@terang_media)</p>
Ket.Foto: 5 orang satpam ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan penganiayaan hingga korban tewas (Foto/Instagram/@terang_media)

Nasional, gemasulawesi – Kepolisian telah menetapkan lima orang satpam sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung hingga tewas.

Hasanuddin (42), korban tewas dalam kasus penganiayaan ini, dimana dirinya dituduh sebagai copet hingga dianiaya oleh satpam Taman Impian Jaya Ancol tersebut.

Pada kejadian penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 12.30 WIB, para satpam tersebut menuduh, menganiayaan kemudian memaksa agar korban mengaku sebagai copet hingga akhirnya tewas.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Tersangka dengan inisial P (35), K (43), H (33), S (31) kini telah ditahan di Polsek Pademangan serta satu orang tersangka lainnya yakni A, masih dicari dan kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengakuannya, para pelaku mengintrogasi korban disertai dengan aksi penganiayaan yakni melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tendangan kaki, dipukul menggunakan potongan bambu hingga dipecut menggunakan kabel.

Yang mana aksi penganiayaan tersebut berlangsung selama dua jam.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kapolsek Pademangan menyampaikan bahwa para pelaku penganiayaan tersebut turut dipertanyakan kredibilitas satpam usai adanya beberapa kasus pidana pencurian di area Ancol.

“Jadi ketika mereka menemukan yang mencurigakan, mereka akan mem-pressure orang tersebut,” ucapnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Pada kasus penganiayaan ini, polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kabel putih,  bambu disertai  bercak darah, satu ember bahan bodypack, gayung, korek api serta cabai.

Baca:Anak Ketua DPRD Ambon Lakukan Penganiayaan Kepada Pelajar Berusia 15 Tahun Hingga Tewas Lantaran Tak Disapa, Kepolisian Tegaskan Tak Akan Pilih-Pilih

Cabai tersebut diketahui telah dimasukkan ke dalam botol, tiga unit motor beserta satu mobil.

Iptu I Gede Dustiyana, Kanit Reskrim Polsek Pademangan turut menyampaikan bahwa para pelaku sempat melakukan penyiraman cairan cabai ke tubuh korban yang telah dipenuhi dengan luka.

Kini para pelaku terjerat pasal KUHP 170 ayat (2) ke-3 serta KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara atas penganiayaan berat, dimana menyebabkan kematian.

Baca:Pelaku Sudah Ditahan, Kerabat Korban Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ketua DPRD Ambon Sebut Dikenal Anak yang Ramah Hingga Ketua DPRD Sampaikan Permohonan Maaf

Kendati demikian, penyidik Polsek Pademangan telah mempertimbangkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kekasih Shane Lukas Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Hari Ini: Shane Tak Penuhi Janjinya Untuk Bertemu

Pada sidang hari ini Kamis, 3 Agustus 2023, kekasih Shane Lukas dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaku Sudah Ditahan, Kerabat Korban Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ketua DPRD Ambon Sebut Dikenal Anak yang Ramah Hingga Ketua DPRD Sampaikan Permohonan Maaf

Seorang pelajar berusia 15 tahun telah tewas usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak ketua DRPD Ambon.

Anak Ketua DPRD Ambon Lakukan Penganiayaan Kepada Pelajar Berusia 15 Tahun Hingga Tewas Lantaran Tak Disapa, Kepolisian Tegaskan Tak Akan Pilih-Pilih

Seorang pelajar berusia 15 tahun telah tewas usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak ketua DRPD Ambon.

Perkara Sakit Hati Karena Dibully, Seorang Pelajar di SMA Favorit Banjarmasin Tega Menikam Temannya Menggunakan Alat Senjata Tajam

Seorang pelajar SMA di Banjarmasin telah menikam temannya menggunakan alat senjata tajam, motifnya karena sakit hati sering dibully.

Gegara Kesal Direcoki Saat Tengah Bermain Catur, Seorang Dokter RS Bahagia Makassar Memukul Seorang Anak Hingga Terjatuh dan Alami Luka di Area Bibir

Seorang dokter RS Bahagia Makassar terlihat memukul seorang anak karena kesal dirinya direcoki saat Tengah bermain catur.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;