Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

<p>Ket.Foto: Kepolisian akan bekukan rekening Panji Gumilang usai status kasus TPPU dinaikkan menjadi penyidikan (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Kepolisian akan bekukan rekening Panji Gumilang usai status kasus TPPU dinaikkan menjadi penyidikan (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Status penanganan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Dalam kenaikan status TPPU Panji Gumilang menjadi penyidikan ini berdasarkan keputusan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

“Telah disepakati bersama, bahwa dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus (Diritipideksus).

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, turut melibatkan pihak lainnya diantaranya ahli pidana hingga PPATK.

Melalui kenaikan status penyelidikan ini mengacu pada dua berkas yaitu dugaan TPPU, serta berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk yang pertama, TPPU dengan tindak pidana asal diputuskan serta tindak pidana penggelapan dana,” tuturnya yang dikutip pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca:Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

“Yang kedua, telah diputuskan oleh gelar perkara terkait korupsi Dana BOS,” lanjutnya.

Dengan kasus ini akan diterapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2023 mengenai TPPU, Pasal 372 KUHP, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, serta Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman Pidana yakni Maksimal 20 tahun penjara.

Di samping itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri yakni Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk membekukan rekening milik Panji Gumilang.

Baca:Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

“Terdapat saldo yang dibekukan, setelah menyelidikan ini kita akan menerima rekening,” jelasnya kembali.

Whisnu pun kembali menuturkan bahwa dari triliunan rupiah transaksi dalam rekening Panji Gumilang, penyidik telah membekukan ratusan miliar.

“Transaksi ada triliunan, namun yang bisa dibekukan hanya ratusan miliat,” pungkasnya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sempat Bergabung dengan MIB, Kapolri Akan Lakukan Pendalaman Terkait Keterlibatan Diduga Teroris di Bekasi Utara dengan Jaringan Lain

Kapolri sampaikan pihaknya akan lakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan diduga teroris di Bekasi Utara dengan jaringan lain.

Temukan Transaksi Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening Terduga Teroris di Bekasi Utara

PPATK dapatkan transaksi miliaran rupiah dalam beberapa rekening terduga teroris di Bekasi Utara, rekening akan dibekukan.

Densus 88 Libatkan PPATK dalam Penyelidikan Teroris Guna Telusuri Transaksi Hingga Wapres Minta Perketat Penyeleksian Pegawai BUMN

Guna mengetahui transaksi yang dilakukan penangkapan tersangka DE yakni teroris di Bekasi Utara, Densus 88 libatkan PPATK.

Terkait Penangkapan Seorang Teroris di Bekasi Utara, Tersangka Tergabung dengan ISIS Hingga Ditemukan Akun Marketplace

Penangkapan seorang teroris di Bekasi Utara, tersangka tergabung dalam ISIS sejak 2014 hingga didapati akun marketplace milik tersangka.

Buntut Dilaporkannya Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Saat Memakan Es Krim, Kini Kepolisian Lakukan Pengusutan

Dengan konten kontroversial Oklin Fia saat memakan es krim hingga akhirnya viral di media sosial, kini kepolisian lakukan pengusutan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;