Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E KTP, Presiden Jokowi Pertanyakan Motif di Balik Pengungkapan Hal Tersebut

<p>Ket. Foto : Presiden Jokowi Angkat Bicara tentang Dugaan Intervensi Kasus E-KTP<br />
(Foto/X/@jokowi)</p>
Ket. Foto : Presiden Jokowi Angkat Bicara tentang Dugaan Intervensi Kasus E-KTP (Foto/X/@jokowi)

Nasional, gemasulawesi – Pada pekan lalu, tepatnya di hari Kamis, tanggal 30 November 2023, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam suatu wawancara mengungkapkan jika dia pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang saat itu sedang diusut oleh KPK.

Saat ditanyakan mengenai pertemuan yang dilakukannya dengan Agus Rahardjo tersebut, Presiden Jokowi menyatakan jika dia telah meminta Sektretariat Negara untuk mengeceknya.

Presiden Jokowi menerangkan jika dia dalam sehari dapat melakukan beberapa pertemuan sekaligus.

Baca: Banyak Timbulkan Kerusakan, BPBD Sebut Sekitar 200 Warga Mengungsi Akibat Banjir Bandang Humbahas Sumatera Utara

“Saat Setneg mengecek ternyata tidak ada dan agenda yang ada di Setneg juga tidak ada, jadi tolong dicek lagi saja,” katanya.

Diketahui jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi sama dengan yang dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di hari Jumat lalu.

Saat itu, saat dimintai konfirmasinya, Ari menegaskan tidak ada pertemuan yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo setelah pihaknya melakukan pengecekan.

Baca: Langkah Tingkatkan Kompetensi dan Produktivitas SDM Berbasis Komunitas, Kemenaker Adakan Rakor Percepatan Pembangunan BLK

Di sisi lain, saat dimintai tanggapannya terkait permintaan untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Jokowi meminta wartawan untuk mengacu pada pemberitaan saat itu.

Dia menerangkan jika di bulan November 2017 lalu, dirinya telah menyampaikan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum.

“Jelas berita itu ada semuanya,” ujarnya.

Baca: Makan Korban, RS Achmad Mohtar Ditunjuk Jadi Posko Antemortem Korban Erupsi Gunung Marapi

Dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, jawaban yang sama juga pernah dilontarkan oleh Jokowi di tahun 2017 lalu.

Jokowi juga menegaskan jika Setya Novanto telah menjalani hukumannya sekarang.

“Divonis berat dengan hukuman 15 tahun,” tandasnya.

Baca: Kunjungan Kerja ke NTT, Presiden Jokowi Tegaskan Bansos Akan Berlanjut Hingga 2024

Presiden Jokowi kemudian mempertanyakan motif di balik diungkapnya hal yang dimaksud mengingat kasus tersebut terjadi di tahun 2017 yang berarti jika dihitung telah terjadi 6 tahun yang lalu.

“Untuk apa diramaikan itu?” tanyanya. (*/Mey)

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Banyak Timbulkan Kerusakan, BPBD Sebut Sekitar 200 Warga Mengungsi Akibat Banjir Bandang Humbahas Sumatera Utara

BPBD mengungkapkan akibat banjir bandang yang melanda Humbahas di hari Jumat, 200 warga harus mengungsi ke tempat aman.

Langkah Tingkatkan Kompetensi dan Produktivitas SDM Berbasis Komunitas, Kemenaker Adakan Rakor Percepatan Pembangunan BLK

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kemnaker kemarin telah mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan BLK Komunitas.

Makan Korban, RS Achmad Mohtar Ditunjuk Jadi Posko Antemortem Korban Erupsi Gunung Marapi

RS Achmad Mohtar ditunjuk sebagai posko antemortem korban erupsi Gunung Marapi yang menyebabkan sejumlah orang tewas.

Kunjungan Kerja ke NTT, Presiden Jokowi Tegaskan Bansos Akan Berlanjut Hingga 2024

Presiden Jokowi mengungkapkan jika bantuan sosial seperti PKH akan terus dilanjutkan hingga tahun 2024 mendatang.

Aceh Tolak Pengungsi Rohingya, Anggota Komisi I DPR Sebut Indonesia Tidak Punya Kewajiban untuk Menerima

Kemarin, anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menegaskan Indonesia tidak harus menerima para pengungsi Rohingya.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;