Berlangsung Sebentar Lagi, Ini yang Dimaksud TPS dalam Pemilu Beserta Aturannya

<p>Ket. Foto : Berikut Ini Pengertian dari TPS dalam Pemilu dan Juga Aturannya<br />
(Foto/Freepik)</p>
Ket. Foto : Berikut Ini Pengertian dari TPS dalam Pemilu dan Juga Aturannya (Foto/Freepik)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 14 Februari 2023, seluruh rakyat Indonesia akan menikmati pesta demokrasi terbesar atau Pemilu yang membuat serba-serbi Pemilu ini menarik perhatian massa, termasuk tentang TPS.

TPS menjadi salah satu elemen yang penting dalam setiap Pemilu yang diadakan karena merupakan tempat bagi para pemilih menggunakan hak suaranya.

TPS Pemilu sendiri merupakan salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan umum.

Baca: Telah Jadi Ciri Khas, Ini Tujuan Diadakannya Tinta Pemilu yang Menandakan Pemilih Sudah Gunakan Hak Suaranya

TPS diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu.

TPS menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 yang juga dikenal dengan UU Pemilu, TPS merupakan akronim atau singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

Jika diartikan secara harfiah, maka pengertian TPS sendiri adalah tempat pelaksanaan dari proses pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilu atau pemilihan umum.

Baca: Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Selain TPS, terdapat juga TPS LN yang merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang menjadi tempat pemungutan suara bagi mereka yang berada di luar negeri.

TPS Pemilu merupakan tempat dimana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara untuk melakukan pemilihan baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, di setiap masing-masing TPS, terdapat Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.

Baca: Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan

Untuk ukuran TPS Pemilu, dalam Pasal 1 Ayat )3) PKPU No. 15 Tahun 2018 tertera jika TPS Pemilu memiliki bentuk persegi panjang, dengan panjang paling sedikit 10 meter dan lebar 8 meter.

Namun, ukuran TPS Pemilu itu dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Jumlah TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU mengenai jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak.

Baca: Akan Hadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi Juga Dijadwalkan Lakukan Beberapa Pertemuan Bilateral

Jumlah pemilih dalam setiap TPS di Pemilu 2024 kali ini dirancang oleh KPU maksimal 300 di setiap TPS, dimana jumlah tersebut ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan saat Pemilu 2019 lalu.

Setiap pemilih juga membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos 5 surat suara yang diberikan.

KPU menerangkan jika setiap TPS memiliki maksimal 300 pemilih, maka yang durasi pencoblosan diperkirakan akan memakan waktu 6 jam lamanya. (*/Mey)

 

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Telah Jadi Ciri Khas, Ini Tujuan Diadakannya Tinta Pemilu yang Menandakan Pemilih Sudah Gunakan Hak Suaranya

Berikut ini merupakan tujuan dari diadakannya tinta pemilu yang telah menjadi ciri khas dari setiap pemilihan umum di Indonesia.

Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Berikut ini adalah profil dari Jenderal Maruli Simanjuntak yang kini telah dilantik menjadi KSAD baru di hari Rabu lalu.

Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan

Ganjar Pranowo menyatakan TPN Ganjar-Mahfud sedang melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus dugaan kebocoran data KPU.

Akan Hadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi Juga Dijadwalkan Lakukan Beberapa Pertemuan Bilateral

Selain akan menghadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi juga dijadwalkan melakukan beberapa pertemuan bilateral.

Lanjutkan Kampanye, Cak Imin Lakukan Blusukan di Jakarta Timur dan Barat untuk Hari Ketiga

Hari ini, 30 November 2023, Cak Imin akan melakukan kampanye di Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk hari ketiga masa kampanye.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;