Berlangsung Sebentar Lagi, Ini yang Dimaksud TPS dalam Pemilu Beserta Aturannya

<p>Ket. Foto : Berikut Ini Pengertian dari TPS dalam Pemilu dan Juga Aturannya<br />
(Foto/Freepik)</p>
Ket. Foto : Berikut Ini Pengertian dari TPS dalam Pemilu dan Juga Aturannya (Foto/Freepik)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 14 Februari 2023, seluruh rakyat Indonesia akan menikmati pesta demokrasi terbesar atau Pemilu yang membuat serba-serbi Pemilu ini menarik perhatian massa, termasuk tentang TPS.

TPS menjadi salah satu elemen yang penting dalam setiap Pemilu yang diadakan karena merupakan tempat bagi para pemilih menggunakan hak suaranya.

TPS Pemilu sendiri merupakan salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan umum.

Baca: Telah Jadi Ciri Khas, Ini Tujuan Diadakannya Tinta Pemilu yang Menandakan Pemilih Sudah Gunakan Hak Suaranya

TPS diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu.

TPS menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 yang juga dikenal dengan UU Pemilu, TPS merupakan akronim atau singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

Jika diartikan secara harfiah, maka pengertian TPS sendiri adalah tempat pelaksanaan dari proses pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilu atau pemilihan umum.

Baca: Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Selain TPS, terdapat juga TPS LN yang merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang menjadi tempat pemungutan suara bagi mereka yang berada di luar negeri.

TPS Pemilu merupakan tempat dimana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara untuk melakukan pemilihan baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, di setiap masing-masing TPS, terdapat Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.

Baca: Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan

Untuk ukuran TPS Pemilu, dalam Pasal 1 Ayat )3) PKPU No. 15 Tahun 2018 tertera jika TPS Pemilu memiliki bentuk persegi panjang, dengan panjang paling sedikit 10 meter dan lebar 8 meter.

Namun, ukuran TPS Pemilu itu dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Jumlah TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU mengenai jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak.

Baca: Akan Hadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi Juga Dijadwalkan Lakukan Beberapa Pertemuan Bilateral

Jumlah pemilih dalam setiap TPS di Pemilu 2024 kali ini dirancang oleh KPU maksimal 300 di setiap TPS, dimana jumlah tersebut ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan saat Pemilu 2019 lalu.

Setiap pemilih juga membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos 5 surat suara yang diberikan.

KPU menerangkan jika setiap TPS memiliki maksimal 300 pemilih, maka yang durasi pencoblosan diperkirakan akan memakan waktu 6 jam lamanya. (*/Mey)

 

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Telah Jadi Ciri Khas, Ini Tujuan Diadakannya Tinta Pemilu yang Menandakan Pemilih Sudah Gunakan Hak Suaranya

Berikut ini merupakan tujuan dari diadakannya tinta pemilu yang telah menjadi ciri khas dari setiap pemilihan umum di Indonesia.

Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Berikut ini adalah profil dari Jenderal Maruli Simanjuntak yang kini telah dilantik menjadi KSAD baru di hari Rabu lalu.

Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan

Ganjar Pranowo menyatakan TPN Ganjar-Mahfud sedang melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus dugaan kebocoran data KPU.

Akan Hadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi Juga Dijadwalkan Lakukan Beberapa Pertemuan Bilateral

Selain akan menghadiri KTT COP 28 di Dubai, Presiden Jokowi juga dijadwalkan melakukan beberapa pertemuan bilateral.

Lanjutkan Kampanye, Cak Imin Lakukan Blusukan di Jakarta Timur dan Barat untuk Hari Ketiga

Hari ini, 30 November 2023, Cak Imin akan melakukan kampanye di Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk hari ketiga masa kampanye.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;