Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Ket. Foto : Wakil Ketua KPK Sebut Ucapan Mahfud MD Tidak Berbasis pada Data (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)
Ket. Foto : Wakil Ketua KPK Sebut Ucapan Mahfud MD Tidak Berbasis pada Data (Foto/Instagram/@mohmahfudmd) Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan jika OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.

Diketahui jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini adalah untuk menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan jika KPK kerap melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.

Namun, belakangan Mahfud MD telah meralat pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti

“Bukan OTT jika bukti yang pihak KPK miliki kurang,” katanya.

Nuruf Ghufron lantas menyampaikan jika perkataan Mahfud MD terkait OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data yang ada.

“Operasi senyap yang selama ini dilakukan oleh KPK tidak ada yang gagal di pengadilan karena kurangnya bukti yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga: Berpotensi Hasilkan Guguran Lava dan Awan Panas, BNPB Sebut Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Cukup Tinggi

Ghufron menyampaikan jika OTT sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP yang menyatakan jika seseorang yang tertangkap ketika sedang melakukan tindak pidana atau dan yang lainnya maka menunjukkan yang bersangkutan adalah pelaku, ikut melakukan atau membantu pidana.

Karena itu, Ghufron menuturkan jika sangat mustahil saat OTT dilakukan tidak terdapat 2 alat bukti.

“Yang 2 alat bukti tersebut minimal adalah saksi dan juga barang bukti uang,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan pernyataan jika KPK kerap melakukan banyak kesalahan termasuk saat OTT yang tidak disertai dengan bukti yang cukup.

Hal inilah yang menurut Mahfud MD menyebabkan UU KPK direvisi.

Pernyataan Mahfud MD ini dilaporkan mendapatkan banyak kritikan dari beberapa pihak yang salah satunya berasal dari Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

“Apa yang dikatakan Pak Mahfud tersebut dinilai melemahkan KPK sendiri dan KPK selalu memastikan jika tim selalu bekerja dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan,” jelasnya.

Namun, Mahfud MD kemarin diketahui telah meralat pernyataannya dengan menyampaikan OTT KPK telah cukup bukti. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ralat Kritikannya terhadap OTT KPK, Mahfud MD Sebut dalam Hal Konteks Penetapan Tersangka

Mahfud MD kemarin meralat kritikannya terhadap OTT KPK dan menyatakan jika itu dalam konteks penetapan tersangka.

Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

Asas non-refoulement merupakan alasan mengapa hingga kini Indonesia tidak mengusir para pengungsi Rohingya yang datang.

Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

Pengungsi Rohingya diketahui harus membayar uang maksimal belasan juta rupiah untuk pergi dari Bangladesh ke Indonesia.

Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis, Menhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor untuk Mudik Nataru Jarak Jauh

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk mudik jarak jauh Nataru.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;