Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

Ket. Foto : Berikut Ini Hal yang Melandasi Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya (Foto/X/@UNinIndonesia)
Ket. Foto : Berikut Ini Hal yang Melandasi Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya (Foto/X/@UNinIndonesia) Source: (Foto/X/@UNinIndonesia)

Nasional, gemasulawesi – Persoalan pengungsi Rohingya hingga kini masih menjadi salah satu sorotan masyarakat Indonesia setelah sejak akhir bulan November lalu mereka diketahui terus berdatangan ke Indonesia.

UNHCR Indonesia menyatakan jika hingga kini telah ada kurang lebih 1.000 pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Pejabat informasi publik UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, menyebutkan jika jumlah kedatangan kumulatif pengungsi Rohingya di Aceh dari tanggal 14 November adalah sekitar 1.200 orang.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

“Mereka tersebar di beberapa titik, seperti Aceh Timur, Bireun, Pidie dan Sabang,” katanya.

Namun, hingga kini Indonesia tidak mengusir para pengungsi Rohingya yang diketahui ada asas non-refoulement yang dihormati oleh pemerintah Indonesia untuk hal ini.

Prinsip atau asas non-refoulement adalah larangan bagi sebuah negara untuk mengembalikan para pengungsi ke negara asalnya karena dikhawatirkan mendapatkan bahaya atau mungkin penganiayaan.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis, Menhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor untuk Mudik Nataru Jarak Jauh

Prinsip non-refoulement itu dilakukan demi menghormati HAM (hak asasi manusia).

Asas non-refoulement menjadi inti dari Konvensi 1951 yang menerangkan jika pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal dimana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan mereka.

Atau juga ancaman terhadap kebebasan mereka.

Baca Juga: Dilaporkan untuk Dugaan Hoaks, Butet Kartaredjasa Sebut Belum Perlu Ungkapkan Opininya

Konvensi 1951 juga disebutkan menjadi dasar kerja UNHCR untuk membantu mereka memberikan perlindungan kepada para pengungsi.

Salah satu contohnya adalah di tahun 2015, Indonesia pernah merilis pernyataan jika mereka tetap menampung para pengungsi Rohingya di Indonesia karena mematuhi asas non-refoulement.

Namun, diketahui jika Indonesia tidak terikat dengan Konvensi 1951.

Baca Juga: Lontarkan Kritikan Terkait OTT, KPK Nilai Pernyataan Mahfud MD Tidak Tepat di Situasi Sekarang

Di sisi lain, terdapat juga isu yang beredar di media sosial jika terdapat cuitan dari UNHCR Indonesia yang meminta kepada pemerintah Indonesia agar para pengungsi Rohingya diberikan KTP hingga pulau kosong.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Mitra Salima Suryono menegaskan jika itu adalah hoaks.

“Yang ditanyakan ini bukan berasal dari UNHCR Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung UEA untuk Kolaborasi Bidang Pertanian, Jokowi Harapkan Dapat Ciptakan Dunia yang Lebih Sejahtera

Dia lantas meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun palsu yang mengatasnamakan UNHCR. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi, Pengamat Sebut Kebebasan Berekspresi Hak Konstitusional Warga Negara

Mengenai pelaporan Butet Kartaredjasa ke polisi, pengamat hukum menyatakan kebebaasan berekspresi adalah hak konsitusional warga negara.

Pengungsi Rohingya Membludak, Komisi I DPR Sebut Warga Lokal Tetap Prioritas

Dalam keterangannya kemarin, Komisi I DPR tegaskan warga lokal tetap menjadi prioritas dalam hal penanganan pengungsi Rohingya.

Sepakat Ide Lokalisir, Muhammadiyah Nilai Indonesia Harus Tetap Berikan Bantuan kepada Pengungsi Rohingya

PP Muhammadiyah menyebutkan jika Indonesia harus tetap membantu pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Petinggi Parpol di Proyek Kementan, KPK Sebut Perkara SYL dengan Firli Bahuri Berbeda

KPK merespons dugaan keterlibatan sejumlah petinggi parpol dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;