Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

Ket. Foto : Berikut Ini Hal yang Melandasi Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya (Foto/X/@UNinIndonesia)
Ket. Foto : Berikut Ini Hal yang Melandasi Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya (Foto/X/@UNinIndonesia) Source: (Foto/X/@UNinIndonesia)

Nasional, gemasulawesi – Persoalan pengungsi Rohingya hingga kini masih menjadi salah satu sorotan masyarakat Indonesia setelah sejak akhir bulan November lalu mereka diketahui terus berdatangan ke Indonesia.

UNHCR Indonesia menyatakan jika hingga kini telah ada kurang lebih 1.000 pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Pejabat informasi publik UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, menyebutkan jika jumlah kedatangan kumulatif pengungsi Rohingya di Aceh dari tanggal 14 November adalah sekitar 1.200 orang.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

“Mereka tersebar di beberapa titik, seperti Aceh Timur, Bireun, Pidie dan Sabang,” katanya.

Namun, hingga kini Indonesia tidak mengusir para pengungsi Rohingya yang diketahui ada asas non-refoulement yang dihormati oleh pemerintah Indonesia untuk hal ini.

Prinsip atau asas non-refoulement adalah larangan bagi sebuah negara untuk mengembalikan para pengungsi ke negara asalnya karena dikhawatirkan mendapatkan bahaya atau mungkin penganiayaan.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis, Menhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor untuk Mudik Nataru Jarak Jauh

Prinsip non-refoulement itu dilakukan demi menghormati HAM (hak asasi manusia).

Asas non-refoulement menjadi inti dari Konvensi 1951 yang menerangkan jika pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal dimana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan mereka.

Atau juga ancaman terhadap kebebasan mereka.

Baca Juga: Dilaporkan untuk Dugaan Hoaks, Butet Kartaredjasa Sebut Belum Perlu Ungkapkan Opininya

Konvensi 1951 juga disebutkan menjadi dasar kerja UNHCR untuk membantu mereka memberikan perlindungan kepada para pengungsi.

Salah satu contohnya adalah di tahun 2015, Indonesia pernah merilis pernyataan jika mereka tetap menampung para pengungsi Rohingya di Indonesia karena mematuhi asas non-refoulement.

Namun, diketahui jika Indonesia tidak terikat dengan Konvensi 1951.

Baca Juga: Lontarkan Kritikan Terkait OTT, KPK Nilai Pernyataan Mahfud MD Tidak Tepat di Situasi Sekarang

Di sisi lain, terdapat juga isu yang beredar di media sosial jika terdapat cuitan dari UNHCR Indonesia yang meminta kepada pemerintah Indonesia agar para pengungsi Rohingya diberikan KTP hingga pulau kosong.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Mitra Salima Suryono menegaskan jika itu adalah hoaks.

“Yang ditanyakan ini bukan berasal dari UNHCR Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung UEA untuk Kolaborasi Bidang Pertanian, Jokowi Harapkan Dapat Ciptakan Dunia yang Lebih Sejahtera

Dia lantas meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun palsu yang mengatasnamakan UNHCR. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi, Pengamat Sebut Kebebasan Berekspresi Hak Konstitusional Warga Negara

Mengenai pelaporan Butet Kartaredjasa ke polisi, pengamat hukum menyatakan kebebaasan berekspresi adalah hak konsitusional warga negara.

Pengungsi Rohingya Membludak, Komisi I DPR Sebut Warga Lokal Tetap Prioritas

Dalam keterangannya kemarin, Komisi I DPR tegaskan warga lokal tetap menjadi prioritas dalam hal penanganan pengungsi Rohingya.

Sepakat Ide Lokalisir, Muhammadiyah Nilai Indonesia Harus Tetap Berikan Bantuan kepada Pengungsi Rohingya

PP Muhammadiyah menyebutkan jika Indonesia harus tetap membantu pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Petinggi Parpol di Proyek Kementan, KPK Sebut Perkara SYL dengan Firli Bahuri Berbeda

KPK merespons dugaan keterlibatan sejumlah petinggi parpol dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;