Sebut Masih Sangat Terkendali, Kemenkes Perkirakan Puncak Kasus Covid 19 Terjadi di Bulan Januari 2024

Ket. Foto: Kemenkes Memperkirakan Puncak Kasus Covid-19 Akan Terjadi di Bulan Januari 2024 (Foto/Pixabay/@geralt)
Ket. Foto: Kemenkes Memperkirakan Puncak Kasus Covid-19 Akan Terjadi di Bulan Januari 2024 (Foto/Pixabay/@geralt) Source: (Foto/Pixabay/@geralt)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kesehatan RI menyebutkan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang lumayan selama beberapa minggu terakhir ini.

Namun, Kementerian Kesehatan RI juga menyatakan jika hingga kini situasi di Indonesia masih sangat terkendali.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, menyampaikan jika jumlah kasus Covid-19 saat ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dahulu saat pandemi melanda.

Baca Juga: Meninggal, Istri Habib Rizieq Shihab Dikebumikan di Megamendung Bogor Hari Ini

Dia juga mengungkapkan Kemenkes memprediksi kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya di bulan Januari 2024 setelah liburan Natal dan Tahun Baru 2024 selesai.

“Tren naik itu dimulai di awal bulan Desember 2023 jadi kalau dihitung mungkin puncaknya nanti terjadi di bulan Januari 2024,” katanya.

Sedangkan saat ditanyakan tentang proyeksi jumlah kasus Covid-19 yang nantinya akan muncul, Maxi memaparkan semua itu akan tergantung dari jumlah testing yang akan dilakukan nantinya.

Baca Juga: Kunjungan ke Jepang, Presiden Jokowi Akan Pimpin KTT ASEAN Jepang Hari Minggu Ini

“Saat itu testing yang kami lakukan mulai naik dan semakin banyak orang yang melakukan testing, maka kasusnya juga akan semakin naik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Maxi menyampaikan himbauannya agar masyarakat Indonesia segera melakukan pemeriksaan.

“Kemenkes juga menghimbau agar masyarakat Indonesia segera melengkapi dosis vaksinya untuk mencegah keparahan jika nantinya terserang Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan

Maxi menegaskan jika testing untuk Covid-19 masih tersedia gratis dan masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran.

Sebelumnya, kabar Kemenkes mewajibkan penggunaan masker kembali sempat viral yang awalnya muncul dari sebuah pesan Whatsapp.

Maxi membantah kabar tersebut dan menyebutkan jika itu adalah hoaks dan hingga saat ini belum ada surat edaran tentang kewajiban bermasker tersebut.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina

“Imbauan penggunaan masker hanya ditujukan untuk mereka yang sedang sakit dan memiliki resiko pergi ke tempat yang penularannya tinggi,” tegasnya.

Maxi melanjutkan jika penggunaan masker juga ditujukan untuk mereka yang lebih beresiko seperti lansia ataupun orang dengan penyakit komorbid.

Selain itu, Kemenkes juga menyarankan agar masyarakat untuk menjaga gaya hidup yang bersih dan sehat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Belum Ada Izin dari Pemkot Lhokseumawe, Pengungsi Rohingya Dibawa Kembali ke Aceh Timur

Para pengungsi Rohingya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tempat penampungan belum ada izin Pemkot Lhokseumawe.

Hadiri RUA INSA, Menhub Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Jadi Hub Laut di Asia Tenggara

Menteri Perhubungan menyatakan Indonesia berpotensi sangat besar untuk dapat menjadi hub laut di Asia Tenggara.

Antrean di Indonesia Telah Capai di Atas 20 Tahun, Pemerintah Terus Kampanyekan Daftar Haji di Usia Muda

Pemerintah diketahui terus aktif mengkampanyekan mendaftar haji di usia muda karena kini antrean berangkat mencapai lebih dari 20 tahun.

Hadiri KTT ASEAN Jepang, Presiden Jokowi Juga Akan Singgung Masalah Pengungsi Rohingya

Presiden Jokowi akan membawa isu masalah pengungsi Rohingya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang kali ini.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;