Dipermasalahkan, Pakar Hukum Sebut Dokumen KPK yang Dibawa Pihak Firli Bahuri Tidak Salahi Aturan

Ket. Foto: Pakar Hukum Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa ke Sidang Pra Peradilan Tidak Menyalahi Aturan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Pakar Hukum Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa ke Sidang Pra Peradilan Tidak Menyalahi Aturan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Beberapa waktu yang lalu, dalam sidang pra peradilan untuk penetapan status tersangkanya, diketahui jika pihak Firli Bahuri membawa dokumen KPK.

Beberapa pihak menyatakan keheranannya karena pihak Firli Bahuri dapat membawa dokumen KPK yang bersifat rahasia.

Sementara itu, yang lainnya juga menyebutkan jika dokumen KPK yang dibawa pihak Firli Bahuri juga tidak relevan dengan materi persidangan.

Baca Juga: Bersama Pemimpin Negara ASEAN Lain, Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Minum Teh Kaisar Jepang

Di pihak lain, Pakar Hukum yang berasal dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyatakan jika dokumen yang dipermasalahkan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada dan berlaku.

Prof Suparji Ahmad menegaskan dokumen yang dibawa Firli Bahuri itu hanya berupa daftar hadir dan juga notulen.

“Dokumen tersebut tidak bersifat rahasia negara yang diajukan untuk kepentingan pembuktian,” katanya.

Baca Juga: Hadiri Hari Pekerja Migran Internasional, Wapres Sebut Pemerintah Wajib Siapkan Calon Pekerja yang Kompeten

Suparji menambahkan jika tidak ada UU yang dilanggar dengan membawa bukti dokumen KPK tersebut.

“Firli ini tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik seperti yang disebutkan beberapa orang karena dokumen itu tidak bersifat rahasia,” katanya.

Suparji menyebutkan jika kubu Firli Bahuri sebelum membawanya ke persidangan, telah mendalilkan jika dokumen itu tidak terlepas dari penetapan status tersangkanya.

Baca Juga: Programnya sedang Digencarkan, Ini Bedanya IKD dengan KTP Elektronik

“Karena itu, Firli memiliki hak untuk memakai dokumen sebagai bukti untuk gugatan pra peradilannya,” ujarnya.

Dia melanjutkan sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan tentang hal tersebut.

Diketahui jika dokumen yang dimaksud adalah dokumen terkait kasus dugaan suap DJKA.

Baca Juga: Sebut Masih Sangat Terkendali, Kemenkes Perkirakan Puncak Kasus Covid 19 Terjadi di Bulan Januari 2024

Dilaporkan bahwa dokumen itu sempat membuat Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera, geleng-geleng kepala yang mengutarakan kebingungannya antara hubungan kasus suap DJKA dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Itu menurut kami tidak ada korelasinya,” jelasnya.

Dalam sidang yang dilakukan Rabu pekan lalu, tanggal 13 Desember 2023, Kombes Putu Putera kemudian menanyakan tentang dokumen tersebut kepada Pakar Hukum Fachrizal Afandi yang berasal dari Universitas Brawijaya yang hadir sebagai saksi ahli. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Meninggal, Istri Habib Rizieq Shihab Dikebumikan di Megamendung Bogor Hari Ini

Istri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun Bin Yahya, yang meninggal karena sakit dilaporkan dimakamkan di Megamendung hari ini.

Kunjungan ke Jepang, Presiden Jokowi Akan Pimpin KTT ASEAN Jepang Hari Minggu Ini

Untuk agenda hari Minggu ini, Presiden Jokowi akan memimpin KTT ASEAN-Jepang sebagai kegiatan besar terakhir untuk Indonesia.

Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan

ICW menyatakan jika dokumen kasus suap DJKA yang dibawa Firli Bahuri ke sidang pra peradilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina

Dalam pertemuan bilateralnya dengan PM Jepang, Fumio Kishida, Presiden Jokowi menekankan 3 poin untuk perdamaian di Palestina.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;