Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 20 Desember 2023 hari ini, Dewan Pengawas KPK diketahui akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Dalam sidang etik Firli Bahuri tersebut, Dewan Pengawas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan bersaksi terkait kasus tersebut.
Untuk sidang etik hari ini, Dewan Pengawas KPK akan mengusut 2 dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sekaligus.
Baca Juga: Akan Tetap Digelar Meski Firli Bahuri Tidak Hadir, Dewan Pengawas KPK Adakan Sidang Etik Hari Ini
Laporan menyebutkan 3 dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar sidangnya hari ini secara marathon mulai pukul 09.00 WIB nanti.
Saat dihubung kemarin malam, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kabar tersebut.
“Kami akan menghadirkan 12 saksi,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan Firli Bahuri, Novel Baswedan Apresiasi Penolakan Gugatan
Diketahui jika sebelumnya sidang etik Firli Bahuri ini akan digelar di hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Namun, Firli Bahuri meminta untuk penundaan dikarenakan sedang fokus menjalani proses sidang pra peradilannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dewan Pengawas KPK, 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri tersebut, yakni dugaan pertemuan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo dan ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Merasa Nyaman, Golkar Sebut Terbuka Jika Kepala Negara Ingin Bergabung
Selain itu, pelanggaran etik lain yang dilakukan Firli Bahuri adalah menyewa rumah yang terletak di kawasan elite Kebayoran Baru.
Firli Bahuri juga sedang dihadapkan pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi mantan Menteri Pertanian.
Namun, untuk kasus pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya adalah pihak yang menanganinya, sedangkan Dewan Pengawas KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Jadi Pengganti KTP Elektronik, Ini Cara Mengamankan IKD Jika Kehilangan Handphone
Sementara itu, terkait sidang pra peradilannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan pra peradilan Firli Bahuri.
Mengenai ini, beberapa pihak mengaku mengapresiasi penolakan tersebut dan mengharapkan Firli Bahuri untuk cepat dilakukan penahanan karena beberapa kekhawatiran. (*/Mey)