Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Hari Ini, Dewan Pengawas KPK Usut 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Akan Mengusut 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri dalam Sidang Etik Hari Ini (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Akan Mengusut 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri dalam Sidang Etik Hari Ini (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 20 Desember 2023 hari ini, Dewan Pengawas KPK diketahui akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Dalam sidang etik Firli Bahuri tersebut, Dewan Pengawas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan bersaksi terkait kasus tersebut.

Untuk sidang etik hari ini, Dewan Pengawas KPK akan mengusut 2 dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sekaligus.

Baca Juga: Akan Tetap Digelar Meski Firli Bahuri Tidak Hadir, Dewan Pengawas KPK Adakan Sidang Etik Hari Ini

Laporan menyebutkan 3 dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar sidangnya hari ini secara marathon mulai pukul 09.00 WIB nanti.

Saat dihubung kemarin malam, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kabar tersebut.

“Kami akan menghadirkan 12 saksi,” katanya.

Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan Firli Bahuri, Novel Baswedan Apresiasi Penolakan Gugatan

Diketahui jika sebelumnya sidang etik Firli Bahuri ini akan digelar di hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 lalu.

Namun, Firli Bahuri meminta untuk penundaan dikarenakan sedang fokus menjalani proses sidang pra peradilannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dewan Pengawas KPK, 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri tersebut, yakni dugaan pertemuan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo dan ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Merasa Nyaman, Golkar Sebut Terbuka Jika Kepala Negara Ingin Bergabung

Selain itu, pelanggaran etik lain yang dilakukan Firli Bahuri adalah menyewa rumah yang terletak di kawasan elite Kebayoran Baru.

Firli Bahuri juga sedang dihadapkan pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi mantan Menteri Pertanian.

Namun, untuk kasus pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya adalah pihak yang menanganinya, sedangkan Dewan Pengawas KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Jadi Pengganti KTP Elektronik, Ini Cara Mengamankan IKD Jika Kehilangan Handphone

Sementara itu, terkait sidang pra peradilannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan pra peradilan Firli Bahuri.

Mengenai ini, beberapa pihak mengaku mengapresiasi penolakan tersebut dan mengharapkan Firli Bahuri untuk cepat dilakukan penahanan karena beberapa kekhawatiran. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Satgas PPKS UI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS Universitas Indonesia mengungkapkan sedang menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual Ketua BEM UI non aktif.

Hadiri KTT AZEC, Presiden Jokowi Nilai Forum Tingkat Tinggi Tersebut Penting dalam Percepat Misi Transisi Energi

Presiden Jokowi menilai jika forum tingkat tinggi seperti KTT AZEC penting dalam mempercepat misi transisi energi.

Liburan Natal dan Tahun Baru, Menhub Sebut Jumlah Pemudik Meningkat 43 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan jika jumlah pemudik untuk liburan Natal dan Tahun Baru meningkat 43 persen.

Digelar Sore, Sidang Pra Peradilan Firli Bahuri Akan Gelar Agenda Putusan Hari Ini

Sore hari ini, pukul 15.00 WIB, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan pra peradilan untuk Firli Bahuri akan digelar.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;