Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri, Mantan Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Langsung Ditahan Setelah Selesai

Ket. Foto: Mantan Penyidik KPK Mengakui Berharap Firli Bahuri Langsung Ditahan Setelah Selesai Menjalani Pemeriksaan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Mantan Penyidik KPK Mengakui Berharap Firli Bahuri Langsung Ditahan Setelah Selesai Menjalani Pemeriksaan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Ditemui hari ini di gedung Bareskrim Polri, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan dia berharap Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, diketahui jika hari ini, Firli Bahuri sedang menjalani pemeriksaan tentang kasus dugaan pemerasannya di Bareskrim Polri.

Laporan menyebutkan bahwa Firli Bahuri hadir lebih awal dari jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri yang rencananya akan dilakukan di pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Didampingi Sejumlah Menteri, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri Perayaan Natal Nasional 2023 di Gereja Bethany Surabaya

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebutkan jika alasan Firli absen di pemanggilan pertamanya tidak jelas.

Dia menegaskan jika alasan terdapatnya surat panggilan kedua disebabkan yang bersangkutan tidak memberikan alasan tidak hadir yang jelas, dimana dia juga tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum dan tidak patut dengan hukum acara yang berlaku.

“Firli dapat saja ditangkap oleh polisi jika tidak hadir karena biasanya tersangka korupsi selalu dilakukan penahanan sebelum berkas perkaranya diberikan ke jaksa,” katanya.

Baca Juga: Diagendakan Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Akan Hadir

Selain itu, Yudi menerangkan bahwa Firli dapat otomatis diberhentikan jika statusnya telah menjadi terdakwa.

Yudi menuturkan adalah hal yang menarik melihat pengunduran diri Firli Bahuri yang belum diproses ketika dia ditetapkan menjadi terdakwa, dia dapat langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK tanpa adanya surat pengunduran diri.

Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK juga akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari ini.

Baca Juga: Periksa 14 Saksi, Polisi Ungkap Tidak Temukan Bahan Peledak dan Kimia Berbahaya di Lokasi Ledakan Tungku Smelter

Mengenai hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan pihak mereka berharap Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, juga meminta agar Dewas KPK memberikan sanksi yang berat terhadap Firli Bahuri.

“Sanksi terberat dapat berupa pengunduran diri hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemberhentian Firli Bahuri,” ujarnya.

Baca Juga: Dirujuk ke Palopo, 1 Orang Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali Jalani Operasi Kepala dan Luka Bakar

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, menyampaikan jika putusan untuk dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri telah diputuskan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Akan Diserahkan Secara Simbolis, Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter Morowali Dapat Santunan 600 Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan resmi PT IMIP, korban tewas ledakan tungku smelter di Morowali akan mendapatkan santunan 600 juta rupiah.

Profil PT ITSS, Perusahaan Pengolahan Nikel yang Ledakan Tungku Smelternya Sebabkan Belasan Korban Jiwa

Berikut ini profil dari PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) yang merupakan perusahaan yang bergerak di pengolahan nikel.

Komentari Pembukaan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Presiden Ungkap Keakraban Indonesia dengan Arab Saudi

Mengomentari dibukanya Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Presiden Jokowi menceritakan hubungan akrab antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Kembali Bertambah, Korban Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter Morowali Menjadi 18 Orang

Laporan menyebutkan jika korban tewas akibat ledakan tungku smelter di Morowali bertambah menjadi 18 orang dan meninggal dini hari.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;