Sebelumnya Ditunda Karena Berkas Putusan Belum Rampung, Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Hari Ini

Ket. Foto: Sidang Putusan untuk Rafael Alun Akan Digelar Hari Ini (Foto/X/@GRUNGE_GO)
Ket. Foto: Sidang Putusan untuk Rafael Alun Akan Digelar Hari Ini (Foto/X/@GRUNGE_GO) Source: (Foto/X/@GRUNGE_GO)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 Januari 2023 hari ini, laporan menyebutkan Rafael Alun akan menjalani sidang putusan yang bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rafael Alun sedianya akan menjalani sidang putusan di hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, namun, sidang tersebut harus ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.

Sidang putusan untuk Rafael Alun ini sendiri adalah untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Baca Juga:
Minimalkan Jumlah Korban Jiwa, Basarnas Sebut Telah Siapkan Langkah Preventif ataupun Tanggap Darurat Bencana

Hakim Ketua, Suparman Nyompa, sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan jika pihaknya hanya menjelaskan apa adanya mengenai berkas putusan yang belum rampung.

“Sehingga daripada harus menunggu sampai sore untuk melaksanakan sidang putusan, maka kami memutuskan untuk menunda pembacaan sidang putusan hingga hari Senin, tanggal 8 Januari 2024,” katanya.

Diketahui jika jaksa penuntut KPK menuntut Rafael Alun hukuman 14 tahun penjara dan juga Rafael Alun diharuskan untuk mengganti rugi ke negara sebesar 18,9 milyar rupiah.

Baca Juga:
2 Orang Masih Dirawat, KAI Sebut Investigasi KNKT untuk Tabrakan Kereta Api di Bandung Butuh Waktu 4 Hari

“Harta benda yang dimiliki Rafael Alun dapat disita dan juga dilakukan pelelangan untuk membayarnya,” ujarnya.

Jaksa menambahkan jika harta Rafael Alun tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat digantikan dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun menerima gratifikasi yang nilainya mencapai 16,4 milyar rupiah yang dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Baca Juga:
Antisipasi Bencana Awal Tahun, BNPB Akan Laksanakan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca

Tuntutan untuk Rafael Alun lainnya adalah membayar denda senilai 1 milyar rupiah yang jika Rafael tidak dapat membayarnya, maka akan ada hukuman kurungan selama 6 bulan.

Namun, hingga kini, istri Rafael Alun masih berstatus sebagai saksi.

Dengan uang korupsinya, jaksa menyampaikan dia percaya Rafael Alun telah membeli berbagai aset dengan jumlah total 66,6 milyar rupiah.

Baca Juga:
Meninggal, Masinis KA Commuter Line Baraya Sempat Rayakan Ulang Tahun Anak Sebelum Kecelakaan Terjadi

Selain itu, aset Rafael Alun juga diperkirakan senilai SGD 2.098.365 dan 937.900 USD.

Di pihak lain, sebelum penundaan berlangsung, KPK yakin jika Rafael Alun akan divonis bersalah. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tunggu Investigasi KNKT, KAI Akan Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Korban Kecelakaan 2 Kereta Api di Bandung

Dalam laporan terbaru, PT KAI akan memberikan santunan beasiswa pendidikana untuk anak-anak dari korban kecelakaan 2 kereta api kemarin.

Terjadi Tabrakan, PJ Gubernur Jabar Sebut Jalur Ganda di Lokasi Kecelakaan Selesai Pertengahan 2024

Menurut PJ Gubernur Jawa Barat, jalur ganda akan selesai dibangun pertengahan 2024 di lokasi kecelakaan 2 kereta api kemarin.

Tabrakan Maut, Puan Maharani Minta PT KAI dan Tim Segera Temukan Penyebab Kecelakaan 2 Kereta Api di Bandung

Dalam keterangannya, Puan Maharani meminta agar KAI segera mendapatkan penyebab tabrakan 2 kereta api di Bandung kemarin.

Evakuasi Selesai Dilakukan, Jalur Kereta Stasiun Cicalengka dengan Haurpugur Telah Dapat Dilalui

Laporan menyebutkan jika jalur kereta Stasiun Cicalengka-Haurpugur telah dapat dilalui oleh kereta api setelah proses evakuasi selesai.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;