MKMK Permanen Resmi Bekerja, Ketua Mahkamah Konstitusi Harap Dapat Kembalikan Marwah MK

Ket. Foto: Ketua MK Mengharapkan MKMK Permanen Dapat Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi (Foto/X/@officialMKRI)
Ket. Foto: Ketua MK Mengharapkan MKMK Permanen Dapat Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi (Foto/X/@officialMKRI) Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 8 Januari 2024, tiga anggota MKMK permanen (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen) telah resmi bekerja setelah dilantik di gedung MK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan harapannya agar MKMK permanen tidak hanya berperan menghukum hakim konstitusi, namun, juga dapat mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan jika MKMK, termasuk MKMK permanen, selama ini dianggap oleh publik sebagai lembaga pengawas para hakim konstitusi.

Baca Juga:
Lawatan ke 3 Negara, Presiden Jokowi Akan ke Vietnam, Filipina dan Brunei dari 9 hingga 14 Januari 2024

“Meskipun di satu sisi sebagai pengawas, di sisi lain MKMK harus dapat memberikan semacam terjemahan kepada masyarakat jika perubahan telah dilakukan dan juga mempertahankan apa yang sekiranya baik di MK,” katanya.

Suhartoyo memaparkan bahwa dengan hal tersebut, maka sorotan negatif yang selama ini disandang MK akan perlahan pudar.

“Saya juga meyakini jika 3 anggota MKMK permanen tersebut adalah sosok yang integritasnya telah teruji dan juga merupakan sosok yang tepat,” ujarnya.

Baca Juga:
Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Diketahui jika MKMK permanen ini beranggotakan I Dewa Gede Palgunan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur yang berasal dari unsur hakim konstitusi aktif dan yang terakhir adalah Yuliandri yang merupakan berasal dari unsur-unsur akademisi atau pakar hukum.

Bulan lalu dilaporkan 9 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk melakukan pemilihan anggota MKMK permanen.

Dilaporkan jika ketiganya dianggap memenuhi syarat untuk terpilih sebagai anggota MKMK permanen.

Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Serang, Presiden Jokowi Apresiasi Kondisi Terminal Pakupatan yang Telah Dibangun dengan Rapi

Syarat-syarat tersebut, yaitu berusia paling rendah 60 tahun, memiliki wawasan yang luas, jujur dan adil, serta mempunyai integritas.

I Dewa Gede Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang masih bersifat ad hoc saat itu dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Ketiganya juga akan bertugas sebagai anggota MKMK permanen selama 1 tahun setelah dilantik.

Baca Juga:
Lakukan Agenda Lanjutan, Presiden Jokowi Bertemu Kepala Desa Seluruh Serang di Banten

MKMK permanen akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekjen MKMK di tanggal 24 Oktober 2023.

Dilaporkan jika MKMK permanen telah dicanangkan sejak lama, namun, tidak kunjung dieksekusi selama Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK, sebelum akhirnya digantikan oleh Suhartoyo karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Barang Berharga Pramugara KA Turangga yang Meninggal Hilang, KAI Akan Terus Lakukan Pengecekan

KAI menyebutkan terkait hilangnya barang-barang berharga pramugara KA Turangga yang meninggal, pihaknya akan terus mengecek kejadian itu.

Aturan Akan Dikeluarkan Secepatnya, Presiden Jokowi Telah Tandatangani Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Presiden Jokowi menyatakan dia telah menandatangani kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri dan aturan akan dikeluarkan secepatnya.

Awalnya Ada 183 Mengungsi, Kemenlu Ungkap Sisa 13 WNI yang Masih Tinggal di Pengungsian Akibat Gempa Jepang

Dalam keterangannya kemarin, Kemenlu mengungkapkan 13 orang WNI masih tinggal di pengungsian karena gempa yang melanda Jepang.

Telah Beroperasi, Presiden Jokowi Resmikan Tol Pamulang, Cinere, Raya Bogor Hari Ini

Hari ini, Presiden Jokowi dilaporkan meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor yang memiliki nilai investasi 4 trilyun rupiah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;